Pengasuh Jadikan Anak Panti Budak Seks di Sulut Ternyata Oknum Pendeta

Sulawesi Utara

Pengasuh Jadikan Anak Panti Budak Seks di Sulut Ternyata Oknum Pendeta

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 03 Sep 2022 22:56 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi Foto: Andhika Akbarayansyah
Bolaang Mongondow -

Pengasuh panti asuhan di Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), insial FP (46) yang diduga jadikan 7 anak panti sebagai budak seks disebut sebagai oknum pendeta. Hal ini diungkapkan salah satu kuasa hukum korban Satryano Pangkey.

"Pelaku utamanya pemilik, iya profesinya pendeta atau gembala," kata Satryano saat dimintai keterangan, Sabtu (3/9/2022).

Satryano menambahkan keluarga tak menduga peristiwa bejat itu akan terjadi. Pasalnya tahun 2019 lalu, korban dibawa ke panti itu karena pengasuhnya adalah pendeta. Namun belakangan baru diketahui sehingga mereka mengaku terkejut atas peristiwa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya keluarga percaya korban diasuh di panti asuhan, mengingat pemilik dari yayasan tersebut suami istri hamba Tuhan, pewarta firman," katanya.

Tak hanya itu, Satryano menyatakan bahwa ulah bejat sang pelaku juga ternyata diketahui istri. Malahan kata dia, beberapa kali istri pelaku membujuk para korban untuk mau memijat pelaku.

ADVERTISEMENT

"Istrinya tahu soal kejahatan yang dilakukan suaminya, bahkan istrinya sering membujuk anak-anak agar bisa memijat pelaku," jelasnya.

Bahkan menurut Satryano menyatakan bahwa ulah bejat oknum pendeta itu sudah diketahui warga setempat. Namun mereka tak berani melaporkan karena segan dengan pelaku. Pasalnya pelaku dan istrinya adalah seorang pendeta.

"Sebagian besar warga desa tahu, tapi enggan dan takut bersuara, karena pelaku itu hamba Tuhan dan merupakan orang berada di kampung itu," ujarnya.

Diketahui, tujuh remaja wanita penghuni panti asuhan di Bolmong, Sulut diduga jadi budak seks pengasuhnya inisial FP (46). Atas perbuatan pelaku, salah satu korban disebut putus sekolah karena dieksploitasi pelaku.

"Setelah korban tidak naik kelas, jadi anak ini putus sekolah," kata kuasa hukum korban, Citra Tangkudung saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (2/9).

Citra mengungkapkan, korban sudah putus sekolah usai tak naik kelas pada tahun 2021. Menurutnya, korban pada saat itu menjadi takut dan trauma karena bertahun-tahun dicabuli.

"Korban tidak naik kelas karena alasan kerja dari pulang sekolah sampai subuh. Semenjak itu, sering murung, ketakutan, menangis," terangnya.




(tau/asm)

Hide Ads