Tujuh remaja penghuni panti asuhan di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut) selain diduga dijadikan budak seks oleh pengasuhnya inisial FP (46), juga diduga sering disiksa. Mereka dianiaya dengan dicambuk pakai kabel.
"Jadi selain dipekerjakan paksa, ada beberapa anak-anak yang dianiaya oleh pemilik panti asuhan," kata salah satu kuasa hukum korban, Satryano Pangkey, ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (3/9/2022).
Menurut Satryanto, fakta-fakta baru itu didapat saat timnya melakukan turun langsung saat menemui beberapa korban di Bolaang Mongondow (Bolmong), pada Jumat (2/9), kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satryano menyatakan para korban sering disiksa pengasuh menggunakan kabel. Menurut dia, dari pengakuan para korban, mereka sering dicambuk hingga tubuhnya berdarah-darah.
"Metode penyiksaan anak-anak dicambuk dengan kabel. Bahkan ada itu kesaksian bajunya berdarah-darah," katanya.
Satryano menjelaskan untuk jumlah korban pihaknya masih melakukan pendalaman. Akan tetapi kata dia, sejauh ini pihaknya sudah mengantongi satu anak panti yang diduga menjadi korban.
"Kalau sempat kami kunjungi itu ada satu. Rata-rata anak panti asuhan pernah mengalami penganiayaan atau penyiksaan," ujar dia.
Dia menegaskan berdasarkan keterangan penghuni panti tersebut, mereka semua pernah menjadi korban penganiayaan dari sang pengasuh. Namun mereka masih takut untuk membeberkan ke publik. Pasalnya mereka sering diancam jika melaporkan perbuatannya.
"Kemarin itu saya berupaya meyakinkan keluarga supaya bisa berani bersuara, tetap memang dari pihak panti semacam ada intimidasi. Juga ada keluarga korban didekati oleh pemilik panti dengan memberikan bantuan," jelasnya.
Dia pun menambahkan sejauh ini anak-anak panti tersebut dipekerjakan secara paksa di tambak ikan milik pengasuhnya. Para korban yang dieksploitasi itu masih berusia 9 hingga 10 tahun. Tragisnya mereka dipekerjakan paksa itu bekerja selama 1x24 jam.
"Untuk anak-anak yang dipekerjakan paksa ada yang masih berusia 9 sampai 10 tahun, disuruh jaga tambak ikan 1x24 jam," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh remaja wanita penghuni panti asuhan di Bolaang Mongondow (Bolmong) diduga dijadikan budak seks hingga dipekerjakan paksa oleh pengasuhnya inisial FP (46). Korban telah melaporkan hal tersebut ke polisi.
"Korban diduga 7 orang, tapi saat ini baru dua orang (melapor). Modusnya suruh pijat korban," kata kuasa hukum salah satu korban Citra Tangkudung saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (1/9).
Aksi bejat itu telah dilaporkan ke Polda Sulut dengan Nomor Laporan: LP/B/413/VIII/2022/SPKT/POLDA SULUT. Laporan dimasukkan pada Jumat (26/8) lalu.
(tau/asm)