Pria inisial KA (39), warga Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi lantaran mencabuli bayi berusia dua tahun. Aksi itu dilakukan saat ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku.
"Dari korban ngomong ke ibunya dimasukkan batu, tapi dari tersangka mengaku memasukkan jarinya," kata Kapolsek Teluk Bayur Iptu Didik Sulistyo kepada detikcom, Sabtu (3/9/2022).
Peristiwa itu terjadi di rumah KA di Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Jumat (5/8) lalu. Saat itu, ibu korban inisial DS (39) yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) menitipkan anaknya kepada pelaku lantaran sedang menerima pria hidung belang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (PSK), korban ini dititipkan ke rumah pelaku karena ada tamu, antara pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga hanya tetangga saja," terangnya.
Didik menerangkan, saat berada di rumah pelaku, tiba-tiba korban pulang dengan menangis. Korban mendatangi ibunya sambil menunjuk bagian kelamin.
"Kepada ibunya korban sambil menangis mengeluh sakit di bagian kelamin, saat popoknya dibuka ternyata terdapat luka, dikatakan korban saat itu dimasukkan batu," ujarnya.
Mengetahui anaknya mengalami tindak pencabulan, DS pun langsung melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Usai menerima laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan KA di kediamannya pada Selasa (9/8).
"Pelaku kita amankan sejak tanggal 9 Agustus, sembari menunggu hasil visum, dan pada tanggal 21 Agustus hasil visumnya keluar, dan memang terdapat luka di bagian kemaluan korban," ungkapnya.
Saat ditangkap, kepada polisi KA tidak mau mengatakan motifnya melakukan pencabulan terhadap korban.
"Iya dia tidak mau ngomong motifnya apa, yang jelas pelaku sudah mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban," kata Didik.
Kini KA telah diamankan di Polsek Teluk Bayur bersama barang bukti. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"KA terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 M," tandasnya.
(asm/alk)