Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon memberikan catatan khusus kepada Polri yang tidak menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) padahal sudah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Fadli Zon menilai sikap Polri dalam kasus ini sebagai bentuk diskriminasi hukum.
Fadli Zon menyampaikan kritikannya itu melalui akun Twitternya, @fadlizon seperti dilansir dari detikNews, Jumat (2/9). Ia membandingkan kasus Mery dengan Putri.
"Ini diskriminasi hukum. Aktivis Bu Mery punya anak kecil dan ibu yang sedang sakit dan harus dirawatnya. Beda dengan Bu PC, Bu Mery ditahan," kata Fadli Zon seperti dalam cuitannya, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wakil Ketua DPR itu lantas menyoroti alasan Polri menahan Mery karena membawa anak kecil saat demonstrasi. Padahal menurut dia, yang bersangkutan sudah membantahnya.
"Tuduhannya membawa anak kecil dalam sebuah aksi demonstrasi. Padahal sudah ada testimoni ia tak bawa anak kecil. Kasus 'remeh' @mohmahfudmd @MardaniAliSera," ucapnya.
Perlu diketahui bahwa aktivis atau pegiat sosial Mery atau Bunda Mery dipidana lantaran diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Mery disebut merekrut anak untuk mengikuti aksi damai. Mery lalu ditahan di Polres Lampung Utara.
Fadli Zon Sebut Polri Belum Transparan
Fadli Zon juga mengkritik penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang dinilainya selalu berubah-ubah. Dia menyebut awalnya polisi membantah adanya pelecehan seksual terhadap Putri, namun kini kasus pelecehan itu muncul lagi.
"Skenarionya berubah-ubah, tadinya ada pelecehan lalu tidak ada pelecehan dan kembali lagi," ujar Waketum Partai Gerindra itu.
Ia pun menilai Polri belum transparan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Padahal Presiden atau Kapolri sudah meminta kasus ini diselesaikan secara transparan.
Masih belum transparan seperti yang dinyatakan Presiden atau Kapolri," imbuhnya.
Putri Ajukan Permohonan Tidak Ditahan
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan tidak stabil.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil," tambahnya.
Alasan Polri Tidak Tahan Putri
Putri Candrawathi telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri telah diperiksa penyidik, tetapi tidak ditahan.
"Tadi malam Ibu PC telah dilaksanakan pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, kedua alasan kemanusiaan, dan yang ketiga masih memiliki balita," kata Ketua Timsus Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers seusai penyerahan rekomendasi dari Komnas HAM di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat dilansir dari detikNews, Kamis (1/9).
Meski tidak ditahan, Putri telah dicegah ke luar negeri. Selain itu, Putri dikenai wajib melapor dua kali sepekan.
"Di samping itu, penyidik juga telah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Ketua Timsus itu.
Sebelumnya, Putri diperiksa penyidik pada Rabu (31/8/2022). Pemeriksaan Putri berlangsung hingga tengah malam. Namun Putri tidak langsung ditahan setelah diperiksa.
(hsr/tau)