Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar 6 perwira Polri yang merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera dipecat. Sahroni menilai pemecatan itu wajib dilakukan, terutama jika para tersangka terbukti melakukan hal tersebut secara sadar dan sengaja.
"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sahroni saat dihubungi, dilansir dari detikNews, Jumat (2/9).
Meskipun begitu, Sahroni menyebut keputusan harus tetap melalui sidang kode etik. Dalam sidang kode etik nantinya kata Sahroni, akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," ucapnya.
Untuk diketahui, sebanyak tujuh perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Ketujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk Ferdy Sambo.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9).
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut Divpropam Polri akan segera menggelar sidang etik untuk para tersangka. Saat ini pihak penyidik juga tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya di Kantor Komnas HAM.
(urw/tau)