Sidang Etik Sang 'Polisi Terbaik' Terkait Kasus Yosua Digelar Pekan Depan

Berita Nasional

Sidang Etik Sang 'Polisi Terbaik' Terkait Kasus Yosua Digelar Pekan Depan

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 02 Sep 2022 16:58 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Foto: Dok. Polri)
Jakarta -

Sidang etik terhadap peraih Adhi Makayasa atau gelar polisi terbaik 2010, AKP Irfan Widyanto akan digelar Polri pekan depan. Irfan akan menjalani sidang etik usai ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Hari Senin ada AKP IR. Habis AKP IR, nanti AKBP sampai nanti Brigjen HK," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri seperti dilansir dari detikNews, Jumat (2/9/2022).

Irfan diketahui sudah dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J. Sebelum dicopot, AKP Irfan Widyanto menjabat sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Irfan Widyanto juga merupakan peraih Adhi Makayasa, yaitu penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian. Irfan meraih penghargaan tersebut pada tahun 2010.

Selain Irfan, Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J termasuk Sambo, sehingga total ada 7 tersangka. Berikut daftar nama-namanya:

ADVERTISEMENT

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Untuk diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo juga secara resmi telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari Polri buntut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pemecatan itu diputuskan setelah Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Putusan pemecatan terhadap Sambo dibacakan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo dipecat karena terbukti melanggar kode etik Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri. Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.

Selain Ferdy Sambo, Kompol Chuk Putranto juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat dari Polri. Chuk juga menyatakan banding atas pemecatan tersebut.




(urw/sar)

Hide Ads