Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar 6 perwira Polri yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua atau obstruction of justice diberikan sanksi tidak hormat. Sahroni mengatakan pemecatan itu wajib dilakukan terutama jika para tersangka terbukti melakukan hal tersebut secara sadar dan sengaja.
"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sahroni saat dihubungi, dilansir dari detikNews, Jumat (2/9/2022).
Kendati demikian, dia menyebut keputusan harus tetap melalui sidang kode etik. Menurut Sahroni dalam sidang kode etik itu nantinya akan terlihat yang sengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya harus sidang kode etik dulu, dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," ucapnya.
Diketahui, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka merupakan perwira Polri, termasuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9).
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut saat ini tengah disiapkan oleh penyidik. Divpropam Polri juga disebut akan segera menggelar sidang etik untuk para tersangka.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya di Kantor Komnas HAM.
(urw/hmw)