Polisi Bantah Viral Pasutri Tersangka Usai Adopsi Bayi Sahabat: Berita Hoax!

Luwu Timur

Polisi Bantah Viral Pasutri Tersangka Usai Adopsi Bayi Sahabat: Berita Hoax!

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Jumat, 02 Sep 2022 14:06 WIB
ilustrasi bayi
Foto untuk ilustrasi: iStock
Luwu Timur -

Viral di media sosial kabar soal pasangan suami istri bernama Yulis dan Oki di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka usai mengadopsi bayi dari anak sahabatnya sendiri. Polisi membantah kabar tersebut, dan menegaskannya sebagai berita bohong alias hoax.

"Namanya berita (penetapan tersangka) tanpa dikutip dari sumber yang asli (penyidik polri) dan kebenaran yang asli ya itu hoax itu," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana saat dimintai konfirmasi detikSulsel, Jumat (2/9/2022).

Suartana mengatakan kasus pasutri dipolisikan di Polres Luwu Timur setelah mengadopsi bayi sahabatnya memang benar. Namun dia memastikan penyidik belum melakukan penetapan tersangka dan penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada (tersangka), masih digelarkan kasusnya itu," kata Kombes Suartana.

"Itu lah media (yang beritakan jadi tersangka), belum dapat informasi yang A1 (valid). Saya baru telepon Kapolresnya itu akan digelarkan dengan Kasat Serse dengan penyidik-penyidiknya serta Wakapolresnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kronologi Pasutri Viral Pasutri Tersangka Usai Adopsi Bayi Sahabat

Dilihat detikSulsel pada unggahan viral di twitter, Jumat (2/9), disebutkan bahwa pasutri Yulis dan Oki awalnya mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah pada 2 Juni 2019. Bayi itu adalah milik sahabat karibnya perempuan inisial RI.

Setahun kemudian, RI kembali melahirkan anak kedua dan lagi-lagi lahir di luar nikah pada akhir September 2020. RI kemudian kembali meminta tolong kepada Yulis agar bayinya dirawat.

Belakangan RI kerap mendatangi bayinya yang dirawat oleh Yulis dan Oki di Luwu Timur. Bahkan RI sempat membawa anak keduanya ke rumahnya sehingga membuat keluarganya curiga.

Akhirnya keluarga besar RI meminta agar Yulis mengembalikan bayi yang dilahirkan oleh RI. Yulis sempat keberatan, namun akhirnya mengembalikannya karena dianggap ada ancaman.

Persoalan ini kemudian kian pelik karena orang tua RI melaporkan Yulis dan Oki ke Polres Luwu Timur. Disebutkan bahwa pasutri Yulis dan Oki dipolisikan terkait pencemaran nama baik.

Meski demikian tak dijelaskan alasan mengapa pasutri Oki dan Yulis dilaporkan ke polisi. Namun sebuah kabar melaporkan pasutri Oki dan Yulis sudah ditetapkan sebagai tersangka.




(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads