Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri setelah menjalani sidang etik. Dia disidang setelah menjadi tersangka yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari detikNews, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, Chuck dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9) tersebut. Sanksi pertama adalah sanksi etika dan yang kedua merupakan sanksi administrasi.
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Dedi, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.
Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Dedi juga menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Sebelunya, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut daftar nama-namanya:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Untuk diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo juga secara resmi telah diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari Polri untuk kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pemecatan itu diputuskan setelah Ferdy Sambo menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Putusan pemecatan terhadap Sambo dibacakan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo dipecat karena terbukti melanggar kode etik Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.
(urw/nvl)