Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara dipolisikan oleh Aliansi Advokat Antihoax. Keduanya diduga menyebarkan hoaks terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir dari detikNews, laporan itu dilayangkan oleh Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin, ke Bareskrim Polri pada Rabu (31/8). Laporan itu diterima dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
"Terkait pemberitaan-pemberitaan dari bulan Juli sampai Agustus kan berseliweran dari dua orang ini pemberitaannya, baik mengarah kepada soal Brigadir Yosua maupun kepada kepribadiannya FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi)" kata Zakirudin kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin sendiri merupakan pengacara dari pihak keluarga Brigadir J. Sementara itu, Deolipa Yumara merupakan mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Dalam keterangannya, Zakirudin menyebut pihaknya melaporkan Kamaruddin karena dianggap menyebarkan hoaks dalam sejumlah pernyataannya. Dia menyebut salah satu hoaks itu terkait sayatan pada jenazah Yosua.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hal autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," jelasnya.
Zakirudin menilai informasi dari Kamaruddin itu merupakan bentuk penggiringan opini dan menyerang kepada kepentingan personal.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungannya.
Sementara itu, Deolipa juga dilaporkan karena ucapannya soal kabar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kepergok Brigadir Yosua berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf. Menurut dia, informasi itu justru menimbulkan sejumlah spekulasi yang tidak benar di masyarakat.
"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," ujar Zakirudin.
Baik Kamaruddin maupun Deolipa, keduanya dilaporkan oleh Zakirudin terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.
(urw/nvl)