Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kini ada total 7 tersangka dalam kasus tersebut.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Sebelumnya Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Yosua. Namun kemudian bertambah setelah nama Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) menyusul kemudian ditetapkan jadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," tuturnya.
Adapun enam tersangka lainnya adalah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri;
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri;
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri;
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri;
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Yosua, polisi telah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini.
(sar/asm)