Eks Hakim Agung Soroti Penggunaan 'Subsider' dalam Pasal yang Jerat Sambo Dkk

Berita Nasional

Eks Hakim Agung Soroti Penggunaan 'Subsider' dalam Pasal yang Jerat Sambo Dkk

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 20:57 WIB
Prof. Dr. Topane Gayus Lumbuun, SH, MH (lahir di Manado, 19 Januari 1948; umur 67 tahun), mengawali kariernya sebagai seorang advokat dengan membuka Kantor Hukum Gayus Lumbuun & Associates. Sebagai seorang Advokat, Gayus dapat dikategorikan sebagai seorang Advokat yang berhasil, berbagai kasus dan klien perusahaan papan atas pernah menjadi kliennya.
Prof Dr Topane Gayus Lumbuun (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Mantan hakim agung Mahkamah Agung (MA), Prof Dr Topane Gayus Lumbuun, menyoroti penggunaan 'subsider' dalam pasal yang disangkakan penyidik Polri ke Ferdy Sambo dkk dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal ini dibahas oleh Gayus dalam diskusi publik bertajuk 'Membangun Pengawasan Demokratis Polri: Kematian Yosua dan Perkara Sambo'.

"Saya khawatir di Pasal 340 subsider, subsider ini pengganti, jadi kalau nggak kena itu, ini (pasal 338), kenapa nggak juncto, ini perlu dikonstruksi dakwaan tadi, artinya kalau nggak 340, 338, itu cuma 15 tahun itu, sudah diramalkan gitu," ujar Gayus dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).

Dalam pemaparannya, Gayus mengungkapkan harapannya agar nantinya Sambo didakwa dengan pasal kumulatif, yakni Pasal 340 dan 338 oleh jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa disebut subsider, subsider itu pengganti, jadi 338 itu pengganti 340, 338 itu hanya 15 tahun. Semestinya juncto atau kumulatif, karena memang jenis-jenis nantinya dakwaan hakim akan melihat itu, sangat melihat itu," ucapnya.

Dia memberikan contoh serupa dalam perkara Marsinah. Saat itu, Gayus menyebut terdakwa dibebaskan di tingkat kasasi lantaran konstruksi kasus membuat hakim ragu.

ADVERTISEMENT

Gayus berharap agar hal serupa tidak terjadi dalam kasus Ferdy Sambo di persidangan nanti.

"Seperti hakim (di perkara) Marsinah itu hakim yang teruji dan berkualitas yaitu Adi Andojo, siapa yang nggak kenal hakim Adi Andojo, dia bebaskan 9 orang itu, kalau hakimnya lain mungkin orang akan bertanya 'wah ini hakim bagaimana karakternya', ini Pak Adi Andojo, dia bebaskan," ucap Gayus.

"Karena apa, konstruksi dipecah di antaranya saksi mahkota silang terus, ragu, sebagai hakim yang adil, jujur, cerdas, dia ragu, daripada saya menghukum 1 orang yang tidak bersalah. Saya bebaskan 10 yang bersalah, itu konsep memang, bagi hakim gitu semua pikirannya, tidak mudah," imbuhnya.

Ferdy Sambo dkk Tersangka

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli lalu di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Polri telah Ferdy Sambo bersama 4 orang lainnya sebagai tersangka.

Lima orang tersangka dalam kasus tersebut adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.




(urw/alk)

Hide Ads