4 Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Yosua, Anak Sambo Ikut Terdampak

Berita Nasional

4 Pelanggaran HAM di Kasus Pembunuhan Yosua, Anak Sambo Ikut Terdampak

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 16:32 WIB
Konpers Komnas HAM Kamis (1/9)
Foto: Konpers Komnas HAM Kamis (1/9) (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM telah selesai menganalisa dugaan pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM menyebut ada 4 pelanggaran HAM yang ditemukan.

"Kami kemudian beranjak kepada soal analisa pelanggaran HAM-nya, ada 4 poin, pertama hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat seperti dilansir dari detikNews, (1/9/2022).

Pelanggaran HAM yang kedua, kata Beka, ialah hak memperoleh keadilan. Dalam kasus ini, Brigadir J ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tanpa melalui proses hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian hak untuk memperoleh keadilan, terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan di dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun '99. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC, telah 'dieksekusi' tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya. Harusnya ketika dugaan apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi," kata dia.

Beka menjelaskan bahwa dalam kasus pelecehan, Putri terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian itu kepada polisi tanpa intervensi. Namun, Beka menegaskan bahwa pelecehan seksual dalam kasus ini baru sebatas dugaan.

ADVERTISEMENT

"Selain itu, terhadap saudari PC terhambat kebebasannya untuk melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi apa pun. Ini kan dugaan kejadiannya ada di Magelang, tapi kemudian skenario yang dibangun kejadian di Duren Tiga, dan ini kan ada hambatan terhadap kebebasan dari Saudari PC untuk menjelaskan atau melaporkan apa yang sesungguhnya dialami. Lagi-lagi baru dugaan," tutur dia.

Selanjutnya, pelanggaran HAM ketiga dalam kasus ini adalah obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum. Hal itu terbukti dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa dalam kasus ini.

"Yang ketiga adalah obstruction of justice, berdasarkan fakta yang ditemukan terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J tersebut, tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," jelasnya.

Pelanggaran HAM keempat, kata Beka, adalah adanya pelanggaran hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan kekerasan fisik dan mental. Dalam kasus ini, anak yang dimaksud adalah anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Yang keempat ada hak anak, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," sebut dia.

Beka mengatakan dalam kasus ini, anak Ferdy Sambo mengalami perundungan dan ancaman cyber. Hal tersebut berdasarkan keterangan dan yang bersangkutan.

"Faktanya akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC. Artinya, kita mendapat keterangan bahwa anak-anaknya FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik. Itu soal analisa pelanggaran HAM-nya," kata dia.




(hsr/asm)

Hide Ads