6 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Yosua, Berikut Daftarnya

Berita Nasional

6 Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Yosua, Berikut Daftarnya

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 14:14 WIB
Kapolda Jabar irjen pol  Agung Budi Maryoto
Foto: Dony Indra Ramadhan
Jakarta -

Enam perwira polisi ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Nopriansyah Yasua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini penyidik melakukan pemberkasan atas perkara itu.

"Kemudian oleh penyidik Timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers dilansir dari detikNews, Kamis (1/9/2022).

Berikut daftar enam perwira tersangka obstruction of justice:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada enam, yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ungkap Agung.

ADVERTISEMENT

Agung menjelaskan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice dalam kasus ini. Divpropam Polri juga segera menggelar sidang etik untuk enam perwira yang jadi tersangka.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of justice ini, Divpropam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.

Agung mengungkapkan bahwa sidang kode etik hari ini juga telah digelar terhadap Kompol Chuk Putranto.

"Kepada Kompol CP sedang dilaksanakan sidang kode yang etik," ungkap Agung.

Agung menambahkan sidang kode etik terhadap para tersangka lain akan dilakukan hingga tiga hari kedepan. Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemberkasan.

"Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari kedepan. Jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik, sedang dilakukan pemberkasannya termasuk yang lain yang sedang dilakukan kelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik terhadap dari masing-masing terduga pelanggar kode etik," papar dia.

Lebih lanjut, Agung juga mengungkap alasan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Apa alasannya?

"FS kan juga bagian dari obstruction of justice yaitu menyuruh, memerintah," kata Agung.




(hsr/hmw)

Hide Ads