Komnas HAM: Adegan Putri di Kamar Mandi Tak Diperagakan saat Rekonstruksi

Berita Nasional

Komnas HAM: Adegan Putri di Kamar Mandi Tak Diperagakan saat Rekonstruksi

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 01 Sep 2022 13:11 WIB
Adegan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua (YouTube Polri TV)
Foto: Adegan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua (YouTube Polri TV)
Jakarta -

Sejumlah adegan tidak diperagakan saat rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM kemudian mengungkap salah satunya peristiwa Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi rumah Irjen Ferdy Sambo di Magelang.

Dilansir detikNews, Kamis (1/9/2022), dalam rekonstruksi yang digelar pada Selasa (30/8) itu, Putri yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo dihadirkan langsung. Putri memperagakan sejumlah adegan mulai dari peristiwa di Magelang, rumah pribadi di Jalan Saguling III, hingga rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun dalam rekonstruksi peristiwa di Magelang, rupanya ada sejumlah peristiwa yang tidak dilakukan. Salah satunya yakni peristiwa Putri Candrawathi terjadi di kamar mandi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, artinya itu kan peristiwa yang di kamar (mandi) tidak direkonstruksi kan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Rabu (31/8). Taufan menjawab pertanyaan apakah benar ada adegan Putri Candrawathi tersungkur di kamar mandi atau tidak.

Taufan mengatakan, berdasarkan keterangan saat pemeriksaan, Putri memang terjatuh di kamar mandi rumah Magelang. Dia menyebut hal itu diketahui dari keterangan asisten rumah tangga (ART) mereka yang bernama Susi.

ADVERTISEMENT

"Iya, Susi dengar ibu nangis-nangis. Dia pertama ngira Ibu PC sedih karena anaknya gitu, tapi itu kan sekali lagi versi kelompok mereka kan," ujarnya.

Selain itu, adegan lain yang tidak diperagakan ialah dugaan pelecehan yang disebut-sebut dialami Putri Candrawathi di Magelang. Menurut Taufan, dugaan pelecehan seksual atau tindakan asusila memang boleh tidak diperagakan, apalagi dugaan pelecehan itu belum jelas ada atau tidaknya.

"Nggak diperagakan, memang boleh-boleh saja tidak diperagakan karena itu kan menyangkut kesusilaan, apalagi ini belum terang benderang benar nggak peristiwanya ya wajar sajalah penyidik tidak merekonstruksi itu," ucapnya.

Selanjutnya, adegan lain yang tak ada ialah peristiwa Yosua hendak membopong Putri Candrawtahi. Taufan mengatakan Yosua saat itu hendak membopong Putri Candrawathi bersama Bharada Eliezer, tapi hal itu batal karena mereka ditegur Kuat Ma'ruf.

"Peristiwa yang di Magelang tanggal 4 (Juli), Ibu PC sedang nonton televisi, terus J mau bopong ajak Richard, ditegur sama Kuat," ujar Taufan.

"Dia hanya mau bopong tapi nggak terjadi, karena langsung dilarang, 'hei jangan, apaan kau'," sambungnya.

Taufan menyebut peristiwa Yosua hendak membopong Putri pada 4 Juli itu dianggap oleh Kuat Ma'ruf sebagai tindakan yang tidak sopan.

"Iya terus dia naik itu tanggal 7 (Juli), tanggal 4 (Juli) nggak ada, gitu saja. Ada upaya mereka menganggap itu tidak lazim, mereka bilang nggak senonoh, masa dia mau bopong ibu, walaupun dia nggak sendiri, dia ajak si Richard, tapi sebelum dilakukan ditegur," ujar Taufan.

Dalam kasus ini, ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.




(asm/sar)

Hide Ads