Rekonstruksi pembunuhan pensiunan guru bernama Zubaedah (68) yang tewas di tangan suaminya sendiri Hasan Basri (70) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah digelar hari ini. Terdapat 14 adegan pembunuhan yang diperagakan oleh tersangka.
Adegan rekonstruksi tersebut dilaksanakan di rumah korban di Kelurahan Padangiring, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja, sekitar pukul 12.00 WITA, Rabu (31/8/2022). Hasan Basri memerankan langsung reka adegan pembunuhan tersebut dengan mengenakan baju tahanan warna oranye.
Hasan memulai adegan rekonstruksi dengan memasuki kamar dan membujuk korban untuk rujuk, namun tak diindahkan korban. Setelah itu korban mengusir Hasan lalu mengambil sebilah parang lalu diarahkan ke Hasan dan melukai jari tangan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya hanya spontan saja, dari keterangan pelaku bahwa sudah lama pisah ranjang dengan korban, namun pada saat itu pelaku ingin masuk ke kamar berniat untuk rujuk, tapi korban malah mengusir dan mengambil parang yang ada di dalam kamar kemudian mengarahkan ke arah tersangka dan melukai jari tangan tersangka, kaki kiri dan kepala tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayed Ahmad kepada detikSulsel, Rabu (31/8).
Setelah itu, Hasan kembali memerankan aksi pembunuhan terhadap istrinya di dalam kamar menggunakan sebilah parang. Hasan nekat menghabisi nyawa istrinya karena tidak terima dilukai lebih dulu oleh korban.
Ahmad mengungkapkan, ada 14 adegan yang diperankan tersangka saat melakukan pembunuhan. Dari pengakuan tersangka, dia tidak terima dilukai oleh sang istri, sehingga tersangka juga langsung mengambil parang dan menyerang korban dengan membabi buta. Akibatnya, korban harus menerima 20 luka senjata tajam di tubuhnya hingga meninggal dunia.
"Ada 14 adegan tadi semuanya berjalan lancar. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua buah parang dan baju yang dikenakan korban," ungkap Ahmad.
Rekonstruksi pembunuhan pensiunan guru tersebut berjalan sekitar satu jam. Semua adegan terlihat diperankan langsung tersangka Hasan Basri. Sementara korban diperankan oleh pemeran pengganti.
Ahmad menambahkan, atas aksi pembunuhan yang dilakukan Hasan Basri terhadap istrinya itu, Hasan terancam hukuman penjara 20 tahun.
"Pasal 41 ayat 3 Undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, karena yang bersangkutan masih suami isteri dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum kurang lebih 20 tahun penjara," bebernya.
Seperti diketahui, Zubaedah yang merupakan pensiunan guru agama itu ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Kamis (28/7) lalu. Zubaedah ditemukan pertama kali oleh saudaranya, Abdul Sabir.
(asm/sar)