Putri Buka-Bukaan ke Komnas HAM soal Peristiwa yang Lukai Martabatnya

Berita Nasional

Putri Buka-Bukaan ke Komnas HAM soal Peristiwa yang Lukai Martabatnya

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 31 Agu 2022 17:13 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, saat muncul pertama kali ke publik di Mako Brimob Kelapa Dua Depok (Dwi R/detikcom)
Foto: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Dwi R/detikcom)
Jakarta -

Putri Candrawathi (PC) kembali diperiksa Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kepada Komnas HAM, Putri buka-bukaan bahwa ada peristiwa yang melukai harkat dan martabatnya.

Dilansir dari detikNews, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut hal itu diungkap putri kepada Komnas HAM saat menjalani pemeriksaan kedua pada hari ini. Dia menyebut pengakuan Putri itu akan dibuktikan di pengadilan nanti.

"Bu Putri menyampaikan memang ada kejadian yang kemudian memang merendahkan harkat dan martabat PC. Nantinya ini akan dibuktikan, saya kira penting untuk dibuktikan pengadilan bagaimana peristiwa tersebut, apakah menjadi motif atau latar belakang kita lihat pembuktian di pengadilan," kata Beka kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beka juga menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap Putri turut melibatkan Komnas Perempuan. Ini adalah kali kedua pemeriksaan terhadap Putri dilakukan.

"PC, kami sudah dua kali meminta keterangan dan dibantu Komnas Perempuan," kata Beka.

ADVERTISEMENT

Terlepas dari pengakuan Putri tersebut, Beka menyoroti perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang terjadi saat awal penanganan kasus penembakan yang n=menewaskan Brigadir J.

"Yang terpenting adalah peristiwa pembunuhan itu sendiri, bahwa itu sudah terjadi, dan penanganannya kasus pembunuhan ini, itu melibatkan banyak sekali aparat kepolisian dan kemudian juga menghalang-halangi, kemudian rasa keadilan itu, itu yang paling penting saya kira," katanya.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, sebelumnya pihaknya bersama Komnas Perempuan sudah melakukan pemeriksaan pertama terhadap Putri pada pada Sabtu (20/8). Namun, pemeriksaan kedua kembali dilakukan karena masih ada beberapa hal yang perlu didalami kembali.

"Ya mereka (tim Komnas HAM dan Komnas Perempuan) sudah berhasil mendalami, tapi belum sepenuhnya. Jadi tetap akan coba lagi nanti dengan tim Komnas HAM yang perempuan untuk kembali meng-crosscheck keterangan-keterangan dari PC," kata Taufan di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/8).

Diketahui, Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat (19/8). Selain Putri, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM), sehingga total ada lima tersangka dalam kasus itu.

Putri ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Putri diduga berperan mengikuti skenario awal yang telah dirancang oleh Ferdy Sambo.

Brigadir J diketahui tewas setelah ditembak pada Jumat (8/7) sore. Peristiwa itu terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo juga merekayasa kasus serta menghilangkan sejumlah barang bukti.

Sedangkan, Bharada RE berperan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan penyidik.




(urw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads