Aksi Sambo Intervensi Olah TKP Pembunuhan Yosua-Polres Jaksel Tak Berkutik

Berita Nasional

Aksi Sambo Intervensi Olah TKP Pembunuhan Yosua-Polres Jaksel Tak Berkutik

Tim detikX - detikSulsel
Selasa, 30 Agu 2022 06:00 WIB
Profil Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Foto: Istimewa
Jakarta - Irjen Ferdy Sambo terungkap memerintahkan sejumlah koleganya untuk mengintervensi olah TKP awal kasus penembakan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat. Intervensi ala Sambo tersebut membuat personel Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan tidak berkutik di lokasi.

Intervensi Sambo tersebut terungkap dalam sidang pelanggaran kode etik Polri yang diperoleh detikX secara ekslusif. Dalam sidang etik, Ferdy Sambo awalnya menghampiri Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit pada hari penembakan, Jumat (8/7) sekitar pukul 17.30 WIB.

Diketahui AKBP Ridwan merupakan orang pertama yang hadir di TKP penembakan maut Yosua. Kepada Ridwan, Sambo awalnya hanya menceritakan skenario yang sebelumnya sudah dia buat bahwa telah terjadi baku tembak antara Brigadir Yosua dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sambo lantas memerintahkan Ridwan dan anak buahnya segera melaksanakan olah TKP secara senyap. Dia berdalih kasus itu tak perlu menjadi atensi masyarakat.

"Tidak usah ramai-ramai karena akan mengundang perhatian masyarakat," kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang Ridwan dalam sidang kode etik pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Namun saat Ridwan sedang melakukan olah TKP, beberapa kolega Sambo di kepolisian juga datang ke lokasi. Mereka adalah Karo Provos Brigjen Benny Ali, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto hadir ke lokasi.

Khusus kepada Benny dan Hendra itulah Sambo kemudian memerintahkan penanganan kasus ini ditangani oleh tim Provos Mabes Polri saja. Saat itu Sambo berdalih bahwa kejadian ini harus lebih dulu ditangani tim Provos karena melibatkan dua anggota kepolisian.

Benny kemudian melaksanakan perintah itu. Dia meminta penyidik di TKP menyerahkan semua barang bukti dan saksi kepada tim Provos.

Sejumlah barang bukti di TKP, yaitu 10 selongsong peluru, 3 proyektil, 4 serpihan peluru, 1 pucuk senjata HS-9, 9 peluru HS-9, 1 pucuk senjata Glock-17, dan 12 peluru Glock-17, pun akhirnya dibawa ke kantor Provos.

Tak hanya itu, tiga saksi yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard juga dibawa ke kantor Provos. Pemeriksaan ketiganya diperiksa oleh anggota Biro Paminal di bawah Brigjen Hendra Kurniawan.

"(Barang bukti) tidak dibuatkan berita acara serah terima antara penyidik ke anggota Provos di Propam Polri," tutur Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidangkan Sambo hari itu.

Pada hari yang sama, yakni pukul 19.15-19.30 WIB, ambulans datang untuk mengangkut jenazah Brigadir Yosua ke RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Ambulans ini datang atas permintaan Kabag Gakkum Roprovos Divpropam Kombes Susanto.

Dalam kesaksian Kombes Susanto saat sidang etik pada Jumat (26/8) dini hari lalu, Susanto mengaku diperintahkan oleh Sambo agar memanggil ambulans. Dia juga diperintahkan untuk mengawal jenazah Brigadir Yosua ke RS Kramat Jati.

Setelah jenazah diangkut, seorang asisten rumah tangga di rumah dinas Sambo tiba-tiba saja menyiram darah di TKP dengan seember air. Melihat tindakan ART itu, Kombes Budhi Herdi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan saat itu lantas menanyakan siapa yang memerintahkan sang ART menyiram darah tersebut.

"Perintah Bapak (Ferdy Sambo)," tutur ART itu kepada Budhi.




(hmw/asm)

Hide Ads