Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pagi tadi. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut berkas perkara Putri yang kini berstatus sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J tersebut langsung diteliti.
"Berkas ibu PC tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," ujarnya di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan seperti dilansir dari detikNews, Senin (29/8/2022).
Dia menyebut pihaknya juga telah menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti berkas perkara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan melakukan langkah yang sama, yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung diketahui telah menerima berkas 4 tersangka lainnya dalam kasus penembakan Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Fadil menyebut, saat ini jaksa masih menyusun petunjuk jaksa secara tertulis sehingga belum mengembalikan keempat berkas tersangka itu kepada penyidik Polri. Ia mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi agar berkas keempat tersangka segera dinyatakan lengkap.
"Belum dikembalikan karena kami belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplit atau lengkap sehingga untuk itu kita lakukan koordinasi, ekspose berkali-kali dengan penyidik. Nanti kami akan kembalikan berkas itu pada waktu yang tepat," ungkapnya.
(urw/asm)