Polisi menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Sopir truk berinisial NK (50) beserta 2.000 liter minyak tanah diamankan polisi.
"Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang sopir sekaligus pemilik BBM, pria berinisial NK (50)," kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma melalui Kasi Humas, IPDA Iwan Setiyabudi, ketika dikonfirmasi detikcom, Senin (29/8/2022).
Warga Kota Bitung itu diamankan polisi di Pelabuhan Bitung pada Kamis (25/8). Polisi menyita 1 mobil truk yang membawa 2.000 liter minyak tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas juga mengamankan barang bukti 1 mobil truk dan 80 galon berisikan minyak tanah, dengan total keseluruhan sebanyak 2 ribu liter," ujarnya.
Iwan menambahkan, kasus ini diselidiki polisi berdasarkan laporan dari warga. Saat itu mereka mendapati sebuah truk pengangkut BBM keluar dari sebuah kapal feri di Pelabuhan Bitung.
Tak berselang lama, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut. Dari hasil interogasi NK mengakui bahwa BBM tersebut adalah miliknya yang didapat dari Kabupaten Kepulauan Talaud.
"Pelaku mengaku membeli minyak tanah dari beberapa pangkalan di Talaud dengan harga Rp 5.500 per liter dan dijual kembali di Bitung dengan harga Rp 9.000 per liter. Aksinya ini sudah ia lakukan sebanyak 4 kali," ujarnya.
Pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Bitung bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(sar/asm)