Kompolnas: Aipda Robig Sudah Jalani Sidang Etik Penembakan Siswa Semarang

Kompolnas: Aipda Robig Sudah Jalani Sidang Etik Penembakan Siswa Semarang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Sabtu, 30 Nov 2024 20:11 WIB
Kompolnas saat bertemu keluarga siswa SMKN 4 Semarang korban penembakan polisi, di Kelurahan Sine, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Sabtu (30/11/2024).
Kompolnas saat bertemu keluarga siswa SMKN 4 Semarang korban penembakan polisi, di Kelurahan Sine, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Sabtu (30/11/2024). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Sragen -

Anggota Kompolnas, Supardi mengatakan pihaknya akan terus mengawal kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang G (17) oleh oknum polisi Polresta Semarang Aipda Robig Zaenudin. Perkembangan kasus ini, ia menyebut jika Aipda Robig sudah menjalani proses persidangan kode etik.

"Kami melihat antusiasme dari kepolisian untuk membuat kasus ini terang benderang juga sudah mulai terlihat. Pertama dengan pelaku penembakan yang sudah menjalani proses sidang kode etik, yang nanti tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan tindak pidananya," kata Supardi kepada awak media usai menemui keluarga korban di Kelurahan Sine, Kecamatan/Kabupaten Sragen, Sabtu (30/11/2024).

"Kita kawal semua, agar kasus ini sesuai dengan harapan kita penyelesaiannya, harapan dari keluarga untuk mendapatkan keadilan bisa tercapai," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Kompolnas yang lain, Choirul Anam menjelaskan, sidang kode etik itu akan mengungkap bagaimana perilaku aparat dalam kasus ini. Apakah ada pelanggaran atau tidak.

Lalu sanksi apa yang membayangi Aipda Robig? Choirul menilai akan ada beberapa kemungkinan, namun dia tidak ingin mendahului keputusan sidang.

ADVERTISEMENT

"Walaupun belum diputuskan, sampai putusan akhir karena masih berproses. Tapi sinyal kuatnya, karena sudah diambil tindakan 20 hari itu di-patsus-kan. Itu sinyalnya, indikasi kuatnya, kita tidak boleh mendahului keputusan pengadilan," ucap Choirul.

"Kalau ditanyakan kepada kami atau pihak keluarga, apakah harapannya soal sidang etik? Ya harapannya maksimal. Maksimalnya apa, bisa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tambahnya.

Sementara itu, juru bicara keluarga G, Subambang berharap, proses penyelidikan kasus ini bisa tuntas.

"Harapan keluarga tentunya agar proses penyelidikan ini tuntas secara profesional, sehingga kebenaran formil materiil terpenuhi," harap Subambang.

Diberitakan sebelumnya, G meninggal usai ditembak Aipda Robig pada Minggu (24/11) dini hari lalu. Pihak kepolisian menyebut anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu hendak melerai tawuran antargeng.

Dua tembakan yang dilepas mengenai tiga siswa SMKN 4 Semarang yaitu G, A, dan S. G meninggal dunia setelah tertembak di pinggang. Sedangkan A terserempet peluru di dada yang kemudian mengenai tangan kiri S yang saat itu berada di pundak A.

Kemudian, Aipda Robig dinilai melakukan tindakan berlebih dan kini dia ditangani secara internal dan diawasi. Dia juga ditahan dengan status terperiksa dalam kasus kode etik Bid Propam Polda Jateng. Adapun pihak keluarga G sudah melapor secara resmi terkait kematian remaja anggota Paskibra itu.




(rih/rih)


Hide Ads