Polisi mengamankan pria berinisial FS (32), di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) usai kedapatan membawa 400 liter minuman keras (miras) jenis cap tikus. FS ditangkap saat polisi melakukan operasi terkait penertiban knalpot bising.
"Di bagasi mobil ditemukan 20 kardus yang di dalamnya berisi total sekitar 400 liter cap tikus tanpa izin penjualan," ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, ketika dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).
FS diamankan saat pemeriksaan mobil berknalpot bising di wilayah Kecamatan Malalayang, Kota Manado, sekitar pukul 19.00 Wita, pada Kamis (25/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya petugas menghentikan satu unit mobil karena menggunakan knalpot non standar, di wilayah Malalayang," katanya.
Jules menambahkan, miras tersebut dibawa dari Motoling, Minahasa Selatan (Minsel). FS mengaku ratusan liter miras itu hendak dijual ke Kepulauan Sangihe menggunakan kapal laut.
"Dibawa dari Motoling ke Manado dan rencananya dijual di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan menggunakan kapal laut," ujarnya.
Untuk diketahui, ratusan liter miras itu telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut.
(sar/ata)