Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding usai disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dari institusi Polri. Permohonan diajukan pendamping sidang Sambo dari Divisi Hukum Polri.
"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis seperti dilansir dari detikNews, Minggu, (28/8/2022).
Namun diakui Arman, memori banding belum diserahkan. Ferdy Sambo memiliki 21 hari untuk penyerahan memori banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," tuturnya.
"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," tambahnya.
Jawaban Kapolri soal Banding Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya angkat bicara terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu merupakan hak yang bersangkutan.
"Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses," ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (28/8).
"Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," jelasnya.
Terkait pengajuan Sambo, Kapolri tak bicara banyak terkait. Namun dijelaskannya saat iniberkas-berkas perkara Ferdy Sambo sedang dalam proses penyelesaian.
"Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak)," tuturnya.
Ferdy Sambo Banding atas Pemecatannya
Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri. Ferdy Sambo berencana mengajukan banding atas putusan itu.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apa pun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, membacakan putusan etik Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," tutur Ahmad Dofiri.
(tau/sar)