Putri Candrawathi bersikukuh dirinya sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual Brigadir Yosua. Pengakuan itu ditegaskan oleh istri Irjen Ferdy Sambo tersebut saat diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Yosua.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri dilansir dari detikNews, Sabtu (27/8/2022).
"Itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," sambung Arman Hanis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan Pelecehan Putri Sudah Disetop
Namun seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan Putri dengan terlapor Brigadir J sudah dihentikan oleh Bareskrim Polri. Penyidik tidak menemukan peristiwa pidana.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua. Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Andi Rian, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Menurut Rian, kedua dugaan tindak pidana itu dilaporkan terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7) pukul 17.00 WIB. Penyidikan dua kasus itu disetop karena tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
"Bukan merupakan peristiwa pidana, sebagaimana rekan-rekan ketahui, saat ini Bareskrim menangani laporan polisi terkait pembunuhan berencana dengan korban Brigadir Yoshua," tuturnya.
Simak di halaman selengkapnya..
Putri Jadi Tersangka
Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.
Putri dan keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelimanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir Yosua dengan mengikuti skenario yang dibuat suaminya. Putri juga diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat eksekusi pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7).