Sebanyak 5 jenderal tanpa ragu menyetujui pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Sambo diberhentikan dan dipecat dari Polri setelah dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik kepolisian dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dilansir dari detikNews, Sambo dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik tersebut atas perbuatan yang telah dilakukan. Sanksi itu ada yang bersifat etika, adan ada yang bersifat administrasi.
Keputusan sidang etik terhadap Sambo di disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Adapun isi putusan sidang tersebut, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Putusan tersebut disetujui dan ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik. Berikut nama-nama kelima jenderal tersebut:
- Ketua Sidang Komisi Kode Etik sekaligus Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri
- Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK, Irjen Yazid Fanani
- Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing,
- Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono,
- Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Hasil Sidang Diputuskan Kolektif Kolegial
Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri itu berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo menyebut keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh para pimpinan sidang.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8).
Dedi menjelaskan, tidak ada perbedaan pendapat dalam keputusan tersebut karena putusan pemecatan Ferdy Sambo berdasarkan kolegial.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," ujarnya.
(urw/hmw)