Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Setelah diperiksa sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri terlihat menghindari wartawan karena memilih keluar dari gedung Bareskrim terpisah dengan pengacaranya.
Berdasarkan pantauan detikcom pukul 01.15 WIB, Sabtu (27/8/2022), hanya sang pengacara Arman Hanis yang terlihat menghampiri media di lobi utama gedung Bareskrim Polri. Menurut Arman, kliennya telah pulang lebih dulu lewat lobi tengah.
"Tadi keluar sama saya, bareng tadi keluarnya sama saya. Bu Putri pulang lewat sana (lobi tengah), saya lewat sini (lobi utama), kalian aja ikutin saya kesini," kata Arman dilansir dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, awak media juga bersiaga di lobi tengah. Namun, Putri Candrawathi tak kunjung terlihat. Bahkan beberapa wartawan juga berjaga-jaga di pintu keluar samping.
Arman mengatakan bahwa setelah diperiksa kliennya langsung pulang ke kediamannya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Pulang ke rumah) yang di Saguling," katanya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya mengatakan pemerikasaan Putri dihentikan karena sudah larut malam. Pemeriksaan tim penyidik telah selesai dilakukan pada Jumat (26/8) pukul 23.30 WIB. Putri akan kembali menjalani pemeriksaan pada Rabu pekan depan (31/8).
"Pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Dedi saat konferensi pers.
Putri Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.
Putri dan keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelimanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir Yosua dengan mengikuti skenario yang dibuat suaminya. Putri juga diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat eksekusi pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7).
(xez/tau)