Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah diperiksa lebih dari 12 jam di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun dalam keterangannya kepada penyidik, Putri masih mengaku sebagai korban kekerasan seksual.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri dilansir dari detikNews, Sabtu (27/8/2022).
Saat pemeriksaan, Arman menuturkan Putri juga menyampaikan kepada penyidik soal peristiwa yang terjadi di Magelang. Sambo sebelumnya menyebut ada tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga hingga terjadi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," jelasnya.
Menurutnya, Putri juga telah menjawab semua dugaan atas pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Menurutnya, BAP tersebut tidak tepat.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Arman menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam, Putri mendapatkan 80 pertanyaan dari penyidik. Putri disebutnya juga sudah pulang ke rumanhya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Sudah balik tadi. (Pulang) yang di Saguling," katanya.
Putri Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana
Putri ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia menjadi tersangka kelima setelah sebelumnya Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf.
Putri dan keempat tersangka lainnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelimanya terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri diduga ikut berperan dalam pembunuhan Brigadir Yosua dengan mengikuti skenario yang dibuat suaminya. Putri juga diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuat Ma'ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat eksekusi pembunuhan Brigadir J pada Jumat (8/7).
(xez/tau)