Anggota Komisi III DPR Habiburokhman turut menanggapi upaya banding yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Habiburokhman menganggap upaya itu percuma karena tak ada hal yang bisa meringankan bagi Ferdy Sambo.
Menurut Habiburokhman, putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sudah tepat. Dia menilai pelanggaran Ferdy Sambo berat karena menyebabkan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
"Putusan sudah tepat karena ini memang pelanggaran kategori berat dan menimbulkan hilangnya nyawa orang," kata Habiburokhman dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan itu bahkan dinilai semakin diperberat oleh perbuatan Ferdy Sambo yang berupaya menghilangkan bukti-bukti. Dalam upaya itu, Ferdy Sambo melibatkan banyak anggota Polri.
"Yang lebih memberatkan lagi upaya menghilangkan bukti dengan melibatkan banyak sekali anggota Polri," jelasnya.
Maka dari itu, Habiburokhman mengatakan upaya banding Ferdy Sambo terhadap pemberhentiannya tidak dengan hormat merupakan hal yang sia-sia. Menurutnya tidak ada alasan yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus yang menjeratnya.
"Saya rasa percuma dia banding, saya tidak melihat adanya alasan yang meringankan untuk itu," tegasnya.
Sambo Dinilai Pengecut
Upaya banding Ferdy Sambo juga ditanggapi pihak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dinilai pengecut jika mengajukan banding.
"Saya cuma minta seharusnya dia sebagai seorang jenderal harus bersikap patriot. Jangan pengecut," kata kerabat Brigadir J, Roslin Simanjuntak di rumah Brigadir J di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi seperti dilansir dari detikSumut, Jumat (26/8).
Menurutnya, Ferdy Sambo terlihat seolah-olah tidak terima dengan keputusan pemecatannya. Padahal, kata dia, Ferdy Sambo sudah jelas-jelas bersalah dalam kasus ini.
Roslin juga mengaku geram dengan tindakan pengunduran diri Ferdy Sambo sebelum sidang etik. Dia menilai hal tersebut sebagai upaya Ferdy Sambo menghindari pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
"Jangan malah minta mengundurkan diri atau banding, setelah dia telah melakukan pembunuhan kepada anak kami Brigadir Yosua," ujar Roslin.
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik selama 17 jam di Gedung TNCC Polri. Dalam sidang yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebanyak 15 saksi dihadirkan untuk diperiksa terkait kasus Sambo.
Ferdy Sambo kemudian menyatakan banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan siap menerima apapun keputusan banding nanti.
"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo.
(asm/hmw)