Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Belum tuntas kasus itu, Sambo dan Putri kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan laporan palsu terkait tudingan Brigadir J melakukan pelecehan seksual.
Dilansir dari detikNews, laporan terkait dugaan laporan palsu tersebut dibuat oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kini laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kamaruddin mengatakan laporan pihaknya juga diperkuat dengan sikap Bareskrim yang sudah menghentikan laporan Sambo dan Putri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti yang saya jelaskan tadi karena klien kami sering dituduh pelecehan seksual atau kekerasan seksual atau pemerkosaan. Sedangkan WA Ibu Putri tidak ada mengatakan begitu, maka supaya tuduhan itu berhenti walaupun sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Polri. Maka hari ini kami buat laporan (baliknya)," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
"Ini tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 317, 318 dengan terlapor Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Briptu Martin ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," imbuhnya.
Kamaruddin kemudian mengklaim pihaknya sudah menyerahkan sejumlah bukti untuk mendukung laporannya. Salah satunya ialah surat penghentian penyidikan terhadap dua laporan Sambo dan Putri tersebut.
"Selain surat kuasa, (buktinya) surat penghentian penyidikan untuk kedua LP tersebut ditambah dengan rilis berita online kemudian video yang kami taruh di flashdisk yaitu video mantan Kapolres Jaksel, Karo Penmas kemudian Benny Mamoto yang mengatakan ada terjadi kekerasan atau pelecehan seksual dan pengancaman," ujarnya.
Halaman selanjutnya: Putri Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua...
Putri Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua
Seperti diketahui, Putri Candrawathi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kelima di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Selain Putri, Polri juga telah menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka lantas dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Putri jadi tersangka usai diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dirancang suaminya, Ferdy Sambo. Ia juga diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke TPK yaitu rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).
Selain itu, Putri disebut ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga berperan membuat laporan palsu terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Simak Video "Sidang Gugatan Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs Lanjut Mediasi"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/asm)