Pinta Keluarga Yosua Agar Sambo Jangan Jadi Jenderal Pengecut usai Dipecat

Berita Nasional

Pinta Keluarga Yosua Agar Sambo Jangan Jadi Jenderal Pengecut usai Dipecat

Tim detikSumut - detikSulsel
Sabtu, 27 Agu 2022 06:00 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo menyatakan banding usai dipecat secara tidak hormat dari Polri melalui sidang kode etik. Pihak keluarga Brigadir Yosua lantas mengecam hal tersebut dan meminta Sambo jangan menjadi seorang Jenderal yang bersikap seperti pengecut.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Roslin Simanjuntak, seorang kerabat Yosua. Roslin yang saat itu sedang berada di rumah Yosua di Desa Suka Makmur, Sungai Bahar, Muaro Jambi meminta Sambo seharusnya bersikap patriot layaknya seorang Jenderal.

"Saya cuma minta seharusnya dia sebagai seorang jenderal harus bersikap patriot. Jangan pengecut," kata Roslin Simanjuntak seperti dilansir dari detikSumut, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roslin mengatakan keputusan banding itu menandakan Sambo tidak terima dengan keputusan pemecatannya. Sementara bagi Roslin, Sambo jelas-jelas bersalah dalam kasus ini.

Dia juga merasa geram karena tindakan Sambo yang mengundurkan diri sebelum sidang etik. Roslin menilai pengunduran diri tersebut karena Sambo ingin menghindari pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

ADVERTISEMENT

"Jangan malah minta mengundurkan diri atau banding, setelah dia telah melakukan pembunuhan kepada anak kami Brigadir Yoshua," ujar Roslin.

Kendati demikian Roslin mengaku pihaknya mengapresiasi langkah Polri yang memecat Sambo melalui sidang etik. Pihak keluarga menganggap pemecatan itu merupakan langkah yang tepat dan setimpal dengan tindakan Sambo yang telah menghilangkan nyawa Yosua atau Brigadir J.

"Kami mengapresiasi langkah Bapak Kapolri dan tindakan tegas Polri dalam memecat Pak Ferdy Sambo. Pemecatan itu tentu sudah setimpal atas apa yang dilakukannya kepada anak kami," katanya.

Pemecatan Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo telah diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik selama 17 jam di Gedung TNCC Polri. Sidang etik digelar sejak Kamis (25/8) pagi.

Sidang etik Sambo tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri. Sidang berlangsung dengan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Ke-15 saksi tersebut pada dasarnya mengakui adanya skenario tembak menembak yang sengaja dibangun Sambo, kemudian dilanjutkan upaya perusakan CCTV.

Sambo yang tidak menampik kesaksian 15 saksi tersebut akhirnya dipecat tidak hormat. Oleh sebab itu Sambo menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads