Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuding upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat Polri hanya akal-akalan. Ia menyebut hal itu dilakukan agar Sambo tetap mendapatkan hak-hak pensiun.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
Ia menyebut upaya banding yang dilakukan Sambo memang haknya. Namun, dirinya berharap Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabaikan upaya banding tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau dia banding, itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH," katanya.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya (tidak) menghiraukan," sambung Kamaruddin.
Ferdy Sambo Ajukan Banding
Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik. Tidak setuju dengan keputusan itu, Ferdy Sambo pun menyatakan banding.
"Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding, "ujar Sambo dalam sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.
Namun, Sambo juga mengatakan akan siap dengan apapun keputusan banding yang dikeluarkan nantinya.
"Apa pun putusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambungnya.
Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya itu, kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk melepas tembakan kepada Brigadir J. Ferdy Sambo juga diduga merancang skenario seolah Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinasnya pada Jumat (8/7).
(urw/tau)