Komisi III DPR Nilai Keputusan Kapolri Pecat Ferdy Sambo Sudah Tepat

Berita Nasional

Komisi III DPR Nilai Keputusan Kapolri Pecat Ferdy Sambo Sudah Tepat

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 26 Agu 2022 11:03 WIB
Ahmad Sahroni didampingi pengacaranya, Arman Hanis memberikan pernyataan soal pelaporan kepada Adam Deni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Ahmad Sahroni (Foto: Andhika Prasetia)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Ahmad Sahroni turut berkomentar terkait putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecat Ferdy Sambo dari Polri. Ia menilai pemecatan terhadap Sambo merupakan keputusan yang tepat.

Dilansir dari detikNews, Sahroni menyebut pemecatan itu bukanlah keputusan yang mengejutkan karena sudah seharusnya dilakukan. Ia mengaku pihaknya sangat mendukung keputusan Ferdy Sambo dipecat dari Polri.

"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pernyataannya, Sahroni turut mengapresiasi Komite Etik Polri yang tidak berlarut-larut dalam menetapkan keputusan. Sahroni menyebut pihaknya akan ikut memantau proses sidang pidana yang akan dijalani Ferdy Sambo ke depannya.

"Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," ujar Sahroni.

ADVERTISEMENT

Terkait banding yang diajukan usai sidang kode etik, Sahroni menyebut hal itu merupakan hak Ferdy Sambo. Dia berharap banding itu segera diproses dengan transparan agar tidak mengganggu proses pidana.

"Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," ujar Sahroni.

Sebelumnya, dalam sidang etik yang dijalani Sambo, KKEP telah memutuskan menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau memecat Irjen Ferdy Sambo. Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar," ungkap Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang etik, Jumat (26/8) dini hari.

Satu sanksi yang dijatuhkan kepada Sambo bersifat etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sementara ada juga dua sanksi administrasi, yaitu:

a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,

b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Keputusan majelis etik untuk memecat Sambo didasarkan pada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri. Usai putusan pemecatan itu keluar, Ferdy Sambo menyatakan banding atas putusan itu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Selain Sambo, Polri juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya itu, kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.




(urw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads