Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemecatan dalam sidang etik adalah upaya hukum terakhir. Dedi menyebut, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Dilansir dari detikNews, Dedi mengatakan setelah ada putusan banding nantinya Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan PK. Sehingga upaya banding ini menjadi langkah terakhir bagi Ferdy Sambo
"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, Dedi menjelaskan Ferdy Sambo mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan banding.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.
Nantinya, Sambo akan menerima sanksi administratif dan akan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Dalam rentang waktu 21 hari itu, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.
Dedi mengatakan Ferdy Sambo sudah siap menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.
"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," jelasnya.
(urw/alk)