Ferdy Sambo Tolak Dipecat Polri, Upaya Banding Langkah Terakhir-Tak Ada PK!

Berita Nasional

Ferdy Sambo Tolak Dipecat Polri, Upaya Banding Langkah Terakhir-Tak Ada PK!

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 26 Agu 2022 09:51 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Ferdy Sambo selesai jalani sidang etik (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemecatan dalam sidang etik adalah upaya hukum terakhir. Dedi menyebut, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Dilansir dari detikNews, Dedi mengatakan setelah ada putusan banding nantinya Ferdy Sambo tidak bisa mengajukan PK. Sehingga upaya banding ini menjadi langkah terakhir bagi Ferdy Sambo

"Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk saat ini, Dedi menjelaskan Ferdy Sambo mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan banding.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.

ADVERTISEMENT

Nantinya, Sambo akan menerima sanksi administratif dan akan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) selama 21 hari. Dalam rentang waktu 21 hari itu, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," ujarnya.

Dedi mengatakan Ferdy Sambo sudah siap menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," jelasnya.




(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads