Berita Nasional

Status JC Jadi Alasan Bharada E Tak Hadir Langsung di Sidang Etik Sambo

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 26 Agu 2022 08:20 WIB
Foto: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (Antara Foto/M Risyal Hidayat)
Jakarta -

Status justice collabolator (JC) membuat Bharada E alias Richard Eliezer menjadi lebih terlindungi di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Status JC tersebut juga membuat Bharada E mendapatkan perlakuan khusus karena dia tak perlu hadir secara langsung saat sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan alasan Bharada E hanya hadir virtual di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo. Dalam sidang etik tersebut, ada 15 saksi yang diperiksa yang mana Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) juga termasuk di dalamnya.

Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik tersebut, sementara Bharada E hadir secara virtual. LPSK menyebut Bharada E hadir secara virtual merupakan salah satu perlakuan khusus terkait dengan statusnya sebagai JC.


"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Edwin seperti dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pernyataan LPSK. Dia menyebut keistimewaan itu karena status Bharada E sebagai JC dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Di antaranya seperti itu," ujar Dedi mengonfirmasi.

Sidang Etik Sambo

Irjen Ferdy Sambo mulai menjalani sidang kode etik Polri sejak pukul 09.25 WIB, Kamis (25/8). Sidang etik diwarnai pemeriksaan terhadap 15 saksi.

Ke-15 saksi tersebut telah selesai diperiksa di sidang kode etik Ferdy Sambo di TNCC Polri. Ke-15 Saksi itu berasal dari berbagai kalangan.

"Lengkap 15 ya (saksi diperiksa)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dimintai konfirmasi.

Nurul mengatakan saat ini sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Jumat (26/8) dini hari.

"Kemudian setelah nanti secara keseluruhan pemeriksaan terhadap para saksi telah dilaksanakan. Maka akan baru dilaksanakan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar," imbuhnya.



Simak Video "Video: Polisi Penembak Polisi di Solok Selatan Divonis Bui Seumur Hidup"

(hmw/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork