Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyarankan agar istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak dipisahkan dari anaknya yang masih berusia di bawah tiga tahun (balita). Pihak LPAI menilai hal tersebut penting untuk pertumbuhan anak Putri.
"Itu yang kami sarankan agar tidak dipisahkan dari ibunya ini," kata Ketua LPAI Seto Mulyadi, atau yang akrab disapa Kak Seto, dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).
Kak Seto mengatakan saran serupa pernah diberikan pihaknya saat kasus Angelina Sondakh. Menurutnya, Putri selaku ibu sementara bisa mendapat tahanan rumah dan bisa juga Putri disediakan tempat yang khusus untuk bisa mengasuh bayinya di lembaga pemasyarakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kepentingan terbaik bagi anak yang masih bayi dekat atau diasuh ibunya secara langsung," kata Kak Seto.
Menurut Kak Seto, Ferdy Sambo memiliki empat orang anak dan hanya tiga di antaranya yang mendapatkan perlindungan dari LPAI dan juga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) lantaran usianya masih di bawah 18 tahun. Sementara satu anak Ferdy Sambo yang berusia 21 tahun akan mendapat perlindungan dari Komnas Perempuan.
"Yang disebut anak secara definisi hukum itu 18 tahun ke bawah. Jadi yang nomor satu yang udah 21 tahun bukan dianu kita. Jadi anak (mendapat perlindungan) berarti yang nomor dua umur 17, yang nomor tiga umur 15, dan nomor empat itu yang masih bayi umur 1,5 tahun," ujarnya.
Kak Seto menyampaikan anak terakhir berusia 1,5 tahun berjenis kelamin laki-laki. Kak Seto juga akan menemui Putri dan anaknya Senin pekan depan untuk membicarakan saran penahanan Putri bersama tim psikologis Polri.
"Laki-laki. Iya Senin, insyaallah, nanti dalam pertemuan dengan anaknya dan biro psikologi Polri nanti kita bicarakan," imbuhnya.
(hmw/sar)