Ferdy Sambo langsung menyatakan banding usai dipecat tidak hormat dalam putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mantan Kadiv Propam tersebut mengaku siap melaksanakan apapun hasil putusan banding nantinya.
"Izinkan kami mengajukan banding," kata Ferdy Sambo setelah mendengarkan hasil putusan sidang di Mabes Polri, dilansir dari detikNews, Jumat (26/8/2022).
"Apapun putusan keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan," sambung Ferdy Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pimpinan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebelumnya membacakan putusan etik Ferdy Sambo pada Kamis (25/8). Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Ahmad Dofiri.
Bharada E Hadir Virtual di Sidang Etik Sambo
Tiga tersangka lainnya di kasus pembunuhan Yosua, Bharada E, Kuat dan Ricky turut menjadi saksi sidang etik Ferdy Sambo. Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik tersebut, sementara Bharada E hadir secara virtual.
LPSK menyebut menyebut alasan Bharada E hadir secara virtual karena itu merupakan salah satu perlakukan khusus yang didapatkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Edwin saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pun turut membenarkan pernyataan LPSK tersebut. Dia menyebut keistimewaan itu karena status Bharada E sebagai JC dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Di antaranya seperti itu," ujar Dedi mengonfirmasi secara terpisah.
(hmw/hmw)