Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Dewie Yasin Limpo mengaku belum berniat kembali ke dunia politik usai dinyatakan bebas dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel. Mantan narapidana kasus korupsi itu hanya ingin fokus bersenang-senang dengan keluarga.
"Saya mau dulu senang-senang sama anak-anak, cucu-cucu. Di usia saya yang 63 tahun saya harus lebih dekat dengan cucu-cucu," kata Dewie saat ditemui di Lapas Sungguminasa, Kamis (25/8/2022).
Diketahui Dewie dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Sungguminasa sekitar pukul 12.45 Wita, Kamis (25/8). Momen bebasnya adik Mentan SYL itu disambut tangis haru keluarga dan petugas lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang waktunya dulu kangen sama anak-anak menantu, cucu-cucu utamanya," sebutnya.
Dewie mengaku tidak ingin sesumbar terkait persoalan kariernya ke depan. Dirinya belum menegaskan soal sikapnya di dunia politik.
"Kita serahkan, Allah punya skenario lebih baik, kita serahkan Allah yang atur. Kita selalu mohon yang terbaik yang Allah berikan," paparnya.
Diketahui Dewie Yasin Limpo turut dijemput anaknya yang bernama Andi Tenri Natassa atau yang akrab disapa Chaca saat bebas dari lapas. Tampak pula saudara Dewie, yakni Irman Yasin Limpo alias None, beserta empat anggota dari Partai Hanura.
"Syukur, Alhamdulillah 6 Tahun 10 Bulan saya jalani masa tahanan dengan segala suka duka," paparnya.
Diketahui Dewi ditangkap KPK pada saat masih menjadi sebagai anggota DPR Komisi VII Partai Hanura. Dirinya terjerat kasus suap pengadaan anggaran untuk pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Dewie kemudian ditahan di Rutan KPK pada tanggal 21 Oktober 2015 kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas IIA Jakarta Timur. Selanjutnya pada tanggal 8 Juni 2017, Dewie dipindahkan dan diserahterimakan di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Dewie menjalani hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 2729 K/Pid.Sus/2016 tanggal 22 Februari 2017 dan telah diputus pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. Dewie dikenakan Pasal 3 Undangan-undangan Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undangan-undangan Nomor 20 Tahun 2001.
Dewie seharusnya bebas murni pada tanggal 8 Februari 2024 pascavonis selama 8 tahun penjara subsider 3 bulan. Namun adik Mentan SYL ini beberapa kali mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
Terakhir, Dewie mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77 sebanyak 4 bulan 15 hari. Hingga dinyatakan bebas bersyarat dari lapas hari ini.
"Ibu Dewi telah bebas bersyarat. Tadi ada kegiatan pisah sambut untuk Ibu Dewi dengan warga binaan di Lapas. Karena selama 6 tahun 10 bulan 4 hari di lapas perempuan ini, ibu Dewi dengan warga binaan yang lain sudah menyatu seperti saudara sendiri," kata Kalapas Perempuan Kelas II Sungguminasa, Yohani Widayati kepada wartawan.
(sar/nvl)