Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) Edwin Partogi mengungkap alasan Bharada E hanya hadir secara virtual dalam Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Dalam sidang etik tersebut, sudah ada tiga saksi yang telah diperiksa yaitu Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Dilansir dari detikNews, Kuat dan Ricky hadir langsung di sidang etik tersebut, sementara Bharada E hadir secara virtual. LPSK menyebut menyebut alasan Bharada E hadir secara virtual karena itu merupakan salah satu perlakukan khusus yang didapatkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," kata Edwin saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan pernyataan LPSK. Dia menyebut keistimewaan itu karena status Bharada E sebagai JC dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Di antaranya seperti itu," ujar Dedi mengonfirmasi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang terhadap Sambo sudah dimulai sejak pukul 09.25 WIB, hingga pukul 15.25 WIB sidang etik masih berlangsung. Saksi yang sudah diperiksa baru 3 orang, sehingga masih tersisa 12 orang lainnya yang akan diperiksa.
"Selanjutnya setelah ini nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi lain yang mana masih tersisa 12 orang (belum diperiksa)," kata Azizah, Kamis (25/8).
(urw/nvl)