Anggota DPRD Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) inisial AR (28) ditetapkan jadi tersangka gegara kasus narkoba jenis sabu. Legislator fraksi NasDem tersebut diringkus dalam operasi tangkap tangan BNNK Polman.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, barang bukti ada," kata Kepala BNNK Polman Syabri Syam kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Anggota DPRD Polman AR ditangkap bersama pelaku lain inisial MA (30) yang juga telah berstatus tersangka. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti sabu seberat 0.024 gram yang disimpan dalam potongan sedotan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka sebelumnya diamankan di BTN Koppe, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, sekira pukul 16.00 Wita, Selasa (23/8). Saat penyergapan, AR menolak mengakui perbuatannya bahkan berdalih sabu yang diantar MA bukan miliknya.
"(Tersangka AR) Diamankan di rumahnya, sempat mengelak saat tertangkap, alasannya tidak pernah memesan barang itu (sabu)," ungkap Syabri.
Syabri mengungkapkan, anggota DPRD Polman dari Fraksi NasDem itu, sudah lama menjadi target operasi. Apalagi jauh sebelumnya, AR diketahui sudah pernah melakukan transaksi sabu dengan MA.
"Ada riwayat, sebelumnya sudah pernah membeli sama dia (MA) tapi sudah lama, bahkan dia mengaku beberapa bulan lalu sempat memakai (sabu) di tempat lain," bebernya.
Dugaan keterlibatan AR dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, diperkuat hasil tes urine dirinya yang positif.
"Kita sudah tes urine, hasilnya positif. Untuk lebih memastikan, sampel urine dan barang bukti sabu telah dibawa ke Makassar untuk pemeriksaan di laboratorium," pungkasnya.
Syabri menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan dijerat dengan pasal berbeda. MA selaku kurir dijerat menggunakan UU Nomor 35 tahun 2009, pasal 113 dan 114
"Jelas yang oknum anggota dewan ini dia kan pemakai, kita jerat menggunakan pasal 127," tuturnya.
Diketahui dari tangan pelaku, petugas BNNK Polman mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu seberat 0.024 gram yang disimpan dalam potongan sedotan, serta uang tunai sebanyak Rp 300 ribu.
(sar/asm)