Polisi menembak AR (44), pembunuh pasangan suami istri (pasutri) inisial LM (40) dan WM (45) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku dihadiahi timas panas lantaran melawan petugas saat ditangkap.
"Iya (ditembak) kaki sebelah kanan," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada detikcom, Rabu (24/8/2022).
Erwin menjelaskan, pelaku tidak kooperatif saat diamankan. Pelaku hendak kabur sehingga polisi terpaksa mengeluarkan satu kali tembakan di kaki kanan pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku saat ditangkap sempat melawan dan hendak kabur," ujar Erwin.
Diketahui pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah kos di Jalan RE. Martadinata Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Baubau pada Selasa (23/8) malam.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 20.30 Wita," ungkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku kemudian digiring ke Polres Baubau guna dilakukan interogasi lebih lanjut. Dari keterangan yang didapat, Erwin mengungkapkan bahwa saat menghabisi nyawa keduanya dengan sadis pelaku hanya seorang diri.
"Pelaku tunggal (membunuh pasutri di Baubau)," ujar dia.
Erwin mengungkapkan motif pelaku melakukan pembunuhan yakni kesal terhadap korban yang membatalkan pembuatan pagar dan jendela rumah korban yang sebelumnya akan dikerjakan oleh pelaku.
"Motifnya kesal karena job pelaku untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban," ujarnya
Setelah kesal dibatalkan, pelaku kemudian merencanakan terlebih dahulu pembunuhan terhadap kedua korban. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
"Ya (Pasal 340 Pembunuhan Berencana) subsider pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menangkap AR (44) terduga pelaku pembunuhan pasutri di Kota Baubau, Sultra yang ditemukan tewas bersimbah darah. Pelaku nekat membunuh pasutri tersebut lantaran pekerjaannya di rumah korban dibatalkan.
"Kami berhasil mengamankan AR yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di TKP Jalan Pahlawan Baubau," kata Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada detikcom, Selasa (23/8).
(hsr/sar)