Polri melakukan pemakaman secara kedinasan terhadap jenazah Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat. Langkah tersebut dilakukan karena Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Yosua yang dituduh melakukan pelecehan ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Seperti diketahui, pemakaman Yosua menggunakan tata cara kedinasan kepolisian setelah ekshumasi. Saat itu, pihak istri Irjen Ferdy Sambo sempat protes, namun jenazah Yosua akhirnya tetap dimakamkan secara kedinasan.
"Kami juga melakukan pemakaman almarhum Yosua pasca-ekshumasi dengan menggunakan tata cara upacara kedinasan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Jakarta, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemakaman yang kedua kali bagi Brigadir J dilakukan di pemakaman umum Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi pada 27 Juli lalu.
"Kami tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap peristiwa yang saat itu dilaporkan, khususnya terhadap Brigadir Yosua," kata Sigit.
Seperti diketahui, pihak Putri Candrawathi sempat melaporkan Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Jakarta Selatan. Namun Polri mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Brigadir Yosuas sehingga pemakaman tetap digelar secara kedinasan meski ada protes dari pihak Putri Candrawathi.
"Meskipun pada saat itu kami mendapatkan protes dari kuasa hukum saudara (saudari) Putri, namun pemakaman tersebut tetap kami laksanakan secara dinas," kata Sigit.
(hmw/hmw)