Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sempat dipaksa agar memberikan perlindungan ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Desakan itu mengemuka dalam rapat yang dipimpin Wadirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Jerry Raymond Siagian yang kini dicopot dari jabatannya.
Ketua LPSK Hasto Atmojoyo Suroyo mengatakan LSPK awalnya diundang dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wadirkrimum PMJ AKBP Jerry tersebut. Kini momen tersebut kembali diutarakan Hasto saat dirinya menghadiri rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/8).
"Kami merasakan nuansa bahwa Pak Wadir ini agak mengarahkan agar LPSK segera memberikan perlindungan kepada Ibu P. Karena yang bersangkutan adalah korban dan kami pada waktu itu juga merasa agak tersudutkan karena rekan-rekan yang hadir juga nuansanya seperti itu," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojoyo Suroyo dalam rapat Komisi III DPR, dilansir dari detikNews, Senin (22/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022. Wadirkrimum AKBP Jerry memimpin secara langsung pertemuan itu dengan dihadiri oleh 2 staf dari LPSK dan sejumlah pihak terkait lainnya.
"Makin lama kami makin menemukan banyak kejanggalan. Misalnya kemudian LPSK ini diundang dalam satu pertemuan yang diselenggarakan oleh Dirkrimum Polda Metro dan dipimpin oleh Pak Wadir. Dalam pertemuan tersebut undangannya sebenarnya berbunyi perlindungan kasus kekerasan terhadap korban kasus kekerasan seksual, tanpa menyebut apa pun," tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Dirinya turut membenarkan keterlibatan Wadirkrimum PMJ AKBP Jerry dalam pertemuan tersebut.
"Betul hadir. Dihadiri, dipimpin oleh beliau," ungkap Edwin Partogi kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (16/8).
Edwin mengemukakan, dalam pertemuan yang dipimpin Wadirkrimum PMJ tersebut turut dihadiri sejumlah pihak. Dalam forum itu, LPSK didesak memberikan perlindungan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Kehendak dari forum itu, termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi Ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri," tuturnya.
Forum tersebut dikatakan dihadiri pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog.
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," kata Edwin.
Dalam pertemuan tersebut terungkap permintaan forum agar LPSK melindungi Putri Candrawathi dengan dalih sebagai korban kekerasan seksual. Menurut mereka, permintaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi. Dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK, gitu," ujar Edwin.
Namun Edwin menegaskan, pihaknya tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Sambo. Lantaran saat itu pihaknya belum mendapatkan keterangan secara utuh dari Putri Candrawathi.
"Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apa pun. Walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," pungkasnya.
Simak 2 staf LPSK diperiksa Propam Polri di halaman berikutnya.
2 Staf LPSK Diperiksa Propam Polri
Buntut pertemuan tersebut, Propam Polri mendatangi kantor LPSK pada Selasa (23/8). Kedatangan Propam untuk memeriksa 2 staf LPSK yang sempat hadir dalam pertemuan yang dipimpin Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry.
"Objek pemeriksaannya tentang rapat tanggal 29 Juli. Jam 10.30 WIB sampai 16.00 WIB, yang diminta keterangan ada 2 staf LPSK terkait terperiksanya Wadirkrimum," beber Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, dilansir dari detikNews, Selasa (23/8).
Staf LPSK yang hadir dalam pertemuan tersebut diminta keterangan dan berita acara acara sumpah. LPSK juga diagendakan dipanggil ke Mabes Polri.
"Kita diminta keterangan kalau nanti juga ada pemeriksaan persidangan etik atau disiplinnya, kita diminta hadir di sana Mabes Polri. Bila diperlukan (kehadirannya) karena kami juga tadi diambil berita acara sumpah," ungkapnya.
Simak AKBP Jerry Dicopot sebagai Wadirkrimum PMJ di halaman selanjutnya.
Wadirkrimum PMJ AKBP Jerry Dicopot
Diketahui, kini AKBP Jerry Raymon Siagian telah dicopot dari jabatannya sebagai Wadirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Mutasi AKBP Jerry tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang diterima detikcom, Selasa (23/8).
Ada 24 personel yang dimutasi dalam TR tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi enggan berkomentar lebih jauh perihal pencopotan AKBP Jerry yang mengaitkan pertemuan di Polda Metro saat itu. Menurutnya, hanya Kapolri yang bisa menjelaskan alasan spesifik dicopotnya jabatan AKBP Jerry sebagai Wadirkrimum.
"Mungkin saja bukan terkait dengan rapat 29 Juli, mungkin saja. Karena, kalau terkait rapat 29 Juli baru hari ini saja ada pemeriksaan LPSK sebagai salah satu peserta undangan dalam rapat tersebut," papar Edwin.