Dua staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperiksa Propam Polri dalam kasus Irjen Ferdy Sambo. Pemeriksaan ini setelah Wadirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Jerry Raymond sempat mendesak LPSK memberi perlindungan ke istri Sambo, Putri Candrawathi
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku, Propam Polri sendiri yang mendatangi kantor di LPSK. Pemeriksaannya terkait pertemuan di Polda Metro Jaya pada 29 Juli yang dipimpin oleh AKBP Jerry Raymond Siagian.
"Objek pemeriksaannya tentang rapat tanggal 29 Juli. Jam 10.30 WIB sampai 16.00 WIB, yang diminta keterangan ada 2 staf LPSK terkait terperiksanya Wadirkrimum," beber Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, dilansir dari detikNews, Selasa (23/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Staf LPSK yang hadir dalam pertemuan tersebut diminta keterangan dan berita acara acara sumpah. Bahkan LPSK siap menghadirkan dua stafnya di Mabes Polri jika dimintakan.
"Kita diminta keterangan kalau nanti juga ada pemeriksaan persidangan etik atau disiplinnya, kita diminta hadir di sana Mabes Polri. Bila diperlukan (kehadirannya) karena kami juga tadi diambil berita acara sumpah," ungkapnya.
Diketahui, LPSK sempat diundang dalam pertemuan yang dipimpin Wadirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Jerry Raymond pada 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Pertemuan itu turut dihadiri pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tenaga ahli Kantor Staf Presiden, Komnas Perempuan, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta psikolog.
"Kita ada undangan pertemuan 29 Juli 2022 di Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan tersebut yang dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," papar Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui di kantornya, Selasa (16/8).
Sementara saat ini AKBP Jerry Raymon Siagian telah dicopot dari jabatannya buntut kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mutasi AKBP Jerry itu tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang diterima detikcom, Selasa (23/8/2022).
Ada 24 personel yang dimutasi dalam TR tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
LPSK Didesak Lindungi Istri Sambo
Sebelum pencopotan tersebut, LPSK mengungkap dalam pertemuan yang dipimpin Wadirkrimum Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Jerry Raymond pihaknya sempat didesak memberikan perlindungan kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.
"Kehendak dari forum itu, termasuk juga pengundang, adalah LPSK segera melindungi Ibu PC. Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal, juga kami belum mendapatkan kerja sama itu dengan Ibu PC sendiri," ungkap Edwin.
Adapun permintaan itu disampaikan dengan dalih Putri Candrawathi merupakan korban kekerasan seksual. Menurut peserta forum tersebut, istri Sambo harus dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Karena korban kekerasan seksual berdasarkan UU TPKS harus segera dilindungi. Dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK, gitu," pungkasnya.
Hanya saja LPSK tidak langsung menyetujui permohonan perlindungan kepada istri Sambo tersebut. Alasannya, kasus tersebut sudah ganjil sejak awal, apalagi pihaknya belum bisa mendapatkan keterangan secara utuh dari istri Sambo.
"Tetapi pada kasus ini sejak awal kita melihat ada hal yang tak biasa, bahwa ada peristiwa pembunuhan tetapi kok nggak jadi perhatian," pungkas Edwin.
(sar/sar)