Pengakuan Dosa Sambo usai Jadikan Bharada E Tumbal Kasus Tewasnya Brigadir J

Berita Nasional

Pengakuan Dosa Sambo usai Jadikan Bharada E Tumbal Kasus Tewasnya Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 24 Agu 2022 06:30 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik,
Foto: Anggi/detikcom
Jakarta -

Irjen Ferdy Sambo mengaku bersalah karena menjadikan Bharada E sebagai tumbal di kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo disebut siap membebaskan Bharada E dari jerat hukum.

Dilansir dari detikNews, Rabu (24/8/2022), Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut Ferdy menyampaikan pengakuan rasa bersalahnya pada saat diperiksa oleh pihaknya. Taufan mengaku telah mendengar sendiri kesiapan Sambo untuk bertanggung jawab karena melibatkan Bharada E.

"Bahasanya waktu itu saya (Sambo) akan tanggung jawab. Saya kan juga ngomonglah ya, nyentuh dia gitu ya, karena kalau di awal kalian tahu saya, salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya diikut-ikutkan gitu jadi tumbal," kata Taufan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufan, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga akan bertanggung jawab karena melibatkan banyak orang.

"Makanya waktu itu saya tanya sama dia (Ferdy Sambo), setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, 'kamu merasa nggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah inilah', 'iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya', 'benar ya?' Saya bilang. 'Kasihan ini anak muda', begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, 'Apa yang kamu lakukan?' Kan begitu," kata Taufan.

ADVERTISEMENT

Menurut Taufan, Ferdy Sambo ingin membebaskan Bharada E dari jerat hukum dengan memberikan kesaksian yang sebenarnya saat di pengadilan.

"Dia bilang begitu (ingin bebaskan Bharada E). Makanya kita lihat saja nanti. Tapi yang paling pokok saya kira tugas pengacaranya Richard untuk harus memperjuangkan itu (kebebasan), Saudara Ronny supaya dia bisa membela hak-hak, bahwa dia sudah mengaku kan kita tidak bisa bilang dia tidak melakukan tindak pidana. Tapi kan dengan pembelaan-pembelaan hak-hak dia sebagai terdakwa nanti, mudah-mudahan, hakimlah yang memutuskan," katanya.

Seperti diketahui pada Jumat (8/7), Bharada E diperintahkan oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selanjutnya mantan Kadiv Propam itu diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan Brigadir J seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.




(hmw/hmw)

Hide Ads