Istri Sambo Tak Lagi Punya Peluang Jadi Saksi Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Berita Nasional

Istri Sambo Tak Lagi Punya Peluang Jadi Saksi Pelaku Pembunuhan Brigadir J

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 23 Agu 2022 15:11 WIB
Penyidikan laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya di rumah dinas Duren Tiga, Jaksel, dihentikan.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (Foto: Dwi/detikcom)
Jakarta -

LPSK mengungkap peluang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J hampir tidak ada. PC dianggap punya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus tersebut.

Dilansir dari detikNews, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menyebut saat ini Putri tak bisa lagi mengajukan permohonan menjadi JC dalam kasus Brigadir J. Hal itu lantaran Putri adalah istri dari Ferdy Sambo yang merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ya nggak bisa (Putri tidak bisa mengajukan permohonan untuk menjadi JC)" kata Hasto kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, sebenarnya Putri dapat mengajukan diri sebagai JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J secara normatif. Namun, hal itu tak bisa dilakukan karena dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan di dalam perkara yang juga menimpa suaminya itu.

"Secara normatif barangkali bisa, tetapi kan karena yang bersangkutan ini berstatus istri dari orang yang terduga sebagai pelaku utama itu kan ada conflict of interest," ujar Hasto.

ADVERTISEMENT

LPSK juga mengaku sulit untuk mempercayakan PC menjadi saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J. Apalagi jika mengingat tugas utama seorang justice collaborator yang diharuskan untuk mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.

"Jadi ya sulit bagi kami untuk bisa mempercayai yang bersangkutan memang bersedia menjadi JC. Iya, iya kan JC justru harus membongkar," jelasnya.

Sebelumnya, Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Polri menetapkan Putri sebagai tersangka karena diduga kuat mengikuti skenario yang telah disusun oleh suaminya, Irjan Ferdy Sambo. Putri juga berperan mengajak tersangka lainnya, Bharada E, Bripka RR, Kuat, serta mengajak Brigadir J ke rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) yang menjadi lokasi penembakan. Selain itu, Ia juga diduga kuat berada bersama Sambo saat menjanjikan uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Penetapan Putri sebagai tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi dua bukti, yaitu keterangan saksi dan rekaman CCTV di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. Sebelumnya, Putri sempat mengajukan permohonan menjadi JC namun ditolak oleh LPSK.

Selanjutnya pengertian hingga keuntungan menjadi justice collaborator...

Pengertian-Keuntungan Jadi Justice Collaborator

Berdasarkan situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), justice collaborator (JC) adalah seorang pelaku pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan kasus yang dinilai pelik.

Status JC bisa didapatkan dengan syarat orang tersebut tidak tidak menyembunyikan fakta hukum serta mengungkap semua hal yang diketahuinya terkait sebuah permasalahan. Status JC ini dimaksudkan untuk membantu kasus tersebut menjadi terang dan bisa diungkap.

Ada 5 syarat yang harus dipenuhi jika seorang ingin memperoleh status Justice Collaborator antara lain:

  1. Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/ atau terorganisir.
  2. Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir.
  3. Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya.
  4. Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis.
  5. Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap saksi pelaku yang bekerja sama atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.

Atas kesaksian yang diberikan, pelaku kejahatan yang mendapatkan status JC akan mendapatkan sejumlah keuntungan, di antaranya:

  1. Pelaku mempunyai peluang mendapatkan tuntutan hukuman ringan,
  2. Pelaku bisa mendapatkan potongan masa hukuman/remisi,
  3. Pelaku mempunyai peluang mendapat pembebasan bersyarat dengan catatan sudah menjalani 2/3 masa hukumannya.
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Buntut Kasus AKP Dadang, Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senpi"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads