Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus dugaan suap Irjen Ferdy Sambo. Hal ini terkait dua amplop titipan 'Bapak' pemberian staf Sambo kepada staf LPSK saat di kantor Propam Mabes Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik hal tersebut. Pemanggilan LPSK itu untuk memverifikasi dugaan suap oleh eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," tutur Ali kepada wartawan dilansir dari detikNews, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan, langkah ini menjadi tindak lanjut atas pelaporan dari masyarakat yang diadukan ke KPK. LPSK diharap bisa membantu memberikan data dan informasi untuk menentukan kelanjutan dari laporan tersebut.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," tegasnya.
KPK pun akan proaktif menindaklanjuti kasus dugaan suap Sambo ini sesuai dengan standard operating procedure (SOP). Pihaknya bakal melakukan analisis mendalam terkait laporan upaya percobaan suap Ferdy Sambo hingga diputuskan apakah laporan itu masuk wewenang KPK atau tidak.
"Kami berharap pihak-pihak dimaksud dapat membantu dalam pengayaan informasi dan data yang kami butuhkan dalam proses verifikasi ini," ujar Ali.
Informasi dan keterangan yang dikumpulkan untuk didalami nantinya akan dianalisis untuk menyimpulkan kasus tersebut ada unsur pidananya atau tidak.
"Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap ini mencuat usai dua amplop berwarna cokelat diberikan staf Irjen Ferdy Sambo kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu. Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) pun melaporkan hal tersebut sebagai dugaan suap Sambo kepada LPSK.
LPSK Beri Penjelasan kepada KPK
Sementara Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menegaskan pihaknya sudah memberikan keterangan sesuai laporan yang masuk ke KPK. Pihaknya memberikan informasi terkait pemberian amplop titipan 'Bapak' oleh staf Irjen Sambo saat stafnya berada di di kantor Propam Mabes Polri.
"Dipanggil. Kami ceritakan prosesnya seperti kejadiannya saja," beber Hasto kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari detikNews, Senin (21/8).
Hanya saja Hasto belum mengetahui pasti hasil pemeriksaannya. Namun pihaknya tegas menolak pemberian dua amplop berwarna cokelat yang diberikan staf Irjen Sambo tersebut tanpa sempa mengintip isinya.
"Di LPSK itu kan ada etik jadi seseorang yang menerima karena orang yang berusaha mempengaruhi ini itu akan diberhentikan, jadi staf LPSK udah paham yang begitu langsung ditolak," tegasnya.
Simak laporan dugaan suap Sambo di halaman berikutnya.
TAMPAK Laporkan Dugaan Suap Sambo
Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi menjelaskan, ada tiga dugaan suap dilaporkannya kepada KPK. Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf LPSK saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.
"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop cokelat dengan ketebalan masing-masing 1 cm. Seseorang yang berseragam itu mengatakan, 'menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)'," urai Roberth di lobi gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dilansir dari detikNews, Senin (15/8).
Roberth melanjutkan, dugaan suap yang kedua yakni pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut berupa uang sebesar Rp 2 miliar. Selanjutnya, adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo.