"Betul, kami mengamankan ayah dan anak pelaku judi togel," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (23/8/2022).
Muhalis menambahkan keduanya disangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 dan 2 subs Pasal 303 ayat 1 BIS KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 10 tahun.
"Ancaman hukuman 10 tahun," terang Muhalis.
Ia menjelaskan penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin (22/8) sekitar pukul 15.00 Wita di Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang.
"Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan penangkapan terduga pelaku sebelumnya inisial AR. Sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan di Desa Padakkalawa," jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, keduanya sementara merekap nomor togel atau kupon putih.
"Nomor togel tersebut diperoleh atau dijual dari orang lain inisial AR," paparnya.
Hasil interogasi, FS mengakui telah menjual nomor togel bersama anaknya UU dari orang lain. Dari terduga pelaku AR kemudian memasangkan nomor tersebut di akun miliknya.
Begitu juga dengan tersangka UU juga mengakui telah menerima dan menjual nomor togel bersama ayahnya dari orang lain. Kemudian memasangkan di akun miliknya.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa uang tunai Rp 1 juta dua ribu, kemudian empat unit gawai berbagai merek, tiga buku folio rekapan Hongkong, Singapura, dan Sidney.
(hsr/asm)