Polda Sulsel Bongkar Kasus Judi Online-Togel, 3 Bandar Ditangkap

Polda Sulsel Bongkar Kasus Judi Online-Togel, 3 Bandar Ditangkap

Isak Pasabuan - detikSulsel
Selasa, 23 Agu 2022 01:08 WIB
Polda Sulsel merilis kasus pengungkapan bandar judi online.
Foto: Polda Sulsel merilis kasus pengungkapan bandar judi online. (Dok. Istimewa)
Makassar - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap 3 pelaku yang merupakan bandar judi online hingga togel. Dua di antaranya merupakan bandar judi online higgs domino.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra menjelaskan, 2 pelaku bandar chip higgs domino tersebut diringkus berdasarkan operasi yang dilakukan mulai 21 Mei hingga 19 Agustus 2022. Kedua pelaku masing-masing berinisial MAB (30) dan MM (28).

"Judi online sejak bulan Mei kita lakukan penindakan. Yang di Parepare menyediakan chip untuk sarana judi," ucap Helmi saat merilis kasus pengungkapan bandar judi di Polda Sulsel, Senin (22/8/2022)

Helmi mengungkap modusnya para tersangka, yakni menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi melalui media elektronik dengan memperjualbelikan chip. Adapun barang bukti yang disita dari tangan kedua pelaku yakni sedikitnya 400 B chip yang siap dijual.

Selain bandar chip higgs domino, satu pelaku lainnya inisial SW (48) ikut diamankan karena terlibat judi online berupa togel. SW selaku bandar menjalankan operasinya dengan cara memposting atau menawarkan konten situs judi online melalui media sosial instagram.

"Jaringan judi online togel dari Hongkong. Rekapan yang togel dia menggunakan situs, jadi direkap di situ kemudian dikirim ke Hongkong," sebutnya.

Adapun dari tangan ketiga pelaku sejumlah barang bukti diamankan masing-masing empat buah handphone, berikut dengan beberapa rangkap kartu SIM. Selain itu buku rekening tabungan bank milik para pelaku berkaitan dengan tindakannya dalam perjudian online yang ilegal.

Helmi menambahkan, ke depan pihaknya akan mendalami higgs domino sebab sangat mudah diakses dan tersedia play store android. Apakah terdapat unsur perjudian atau hanya aplikasi game dan disalahgunakan.

Sebab selama ini higgs domino dianggap sebagai game namun ternyata menjadi sarana perjudian online. Para pemain bertaruh atas iming-iming keuntungan besar namun ternyata menjadi korban.

"Situsnya juga nanti kalau kemudian itu digunakan oleh masyarakat untuk kegiatan dilarang seperti togel (judi) maka penyedia akan kita tangkap. Jadi tidak ada yang mengatakan situs itu resmi. Situs domino yang menyiapkan orang bisa masuk dan menyiapkan permainan maka dia juga akan kita tindak karena dia menyiapkan fasilitas untuk berjudi," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Syarifuddin menambahkan, permainan higgs domino diklaim masuk dalam tindak pidana perjudian online menurut keterangan ahli.

"Setelah kita komunikasikan ke ahli bahwa yang menyediakan chip (higgs domino) inilah yang (ada) unsur judinya, karena dia menyiapkan sarana judi," kata Syarifuddin.

Syarifuddin menjelaskan dari keterangan dua ahli yang digunakan pihaknya masing-masing ahli ITE dan Hukum Pidana menyebut bahwa higgs domino masuk dalam kategori perjudian.

Namun dari penjelasan ahli itu yang bisa ditindak adalah mereka yang menyediakan sarana atau selama ini dikenal sebagai bandar chip karena memperjualbelikan chip higgs domino.

"Selama ini dikatakan bukan judi, namun setelah kami tindak dan komunikasi dengan ahli barulah masuk kategori judi, yang menjual chipnya (bandar). Yang main (higgs domino) tidak masuk, tapi yang menjual dan menyiapkan sarana (chip higgs domino) itu (ditindak)," tegasnya.

Terkait banyaknya chip higgs domino yang disediakan sejumlah konter pulsa dikatakan tak akan ditindak selama tak diperjual belikan.

"Kalau chip dia gunakan bukan berkaitan dengan perjudian bukan masalah. Ketika chip diperuntukkan untuk bagian dari perjudian dan dia tau itu, maka itu tidak boleh," pungkasnya.


(sar/sar)

Hide Ads