Polisi Ungkap Kasus Judi Online-Togel di Parepare, 2 Orang Ditangkap

Polisi Ungkap Kasus Judi Online-Togel di Parepare, 2 Orang Ditangkap

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 22 Agu 2022 15:33 WIB
Dua orang warga Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial MN (50) dan AR (56) ditangkap polisi dalam kasus judi online dan judi togel.
Foto: Dua orang ditangkap kasus judi online dan judi togel.(dok.ist)
Parepare - Dua orang warga Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) inisial MN (50) dan AR (56) ditangkap polisi dalam kasus judi online dan judi togel. Keduanya diamankan di dula lokasi berbeda.

"Kami mengamankan dua tersangka pelaku perjudian. Satu tersangka terkait judi togel dan satu terkait judi online," ungkap Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi kepada detikSulsel, Senin (22/8/2022).

Deki menjelaskan, keduanya diamankan secara terpisah. MN dibekuk pada Minggu (21/8) pukul 22.30 Wita di Jalan Pinggir Laut, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. MN dibekuk saat sementara melakukan aksi judinya.

"MN diamankan saat menerima pesanan nomor togel dari pelanggan. Kemudian kita bawa bersama barang bukti uang judi antara lain 14 lembar kertas berisikan nomor togel dan sejumlah uang," jelasnya.



Adapun AR diamankan pada Minggu (21/8) sekitar pukul 16.10 Wita di Jalan Beringin, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. AR melakukan aksinya melalui ponsel pribadinya.

"Pelaku AR sopir angkot yang menjalankan judi online melalui ponsel pribadinya," jelasnya.

Deki memastikan pihaknya akan menggali keterangan dari kedua pelaku tersebut untuk dapat menangkap jaringan judi togel maupun judi online yang meresahkan masyarakat.



"Keduanya masih kita interogasi untuk menjerat pelaku judi lainnya yang masih berkeliaran di Kota Parepare," paparnya.

Dari tangan AR, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang dipakai judi online, kartu ATM dan buku rekening, dan satu lembar catatan nomor togel.

Keduanya pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Parepare. AR disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 jo Ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE Subsider Pasal 303 ayat 1 KUHP. Sementara MN diduga melanggar Pasal 303 KUHP.


(hsr/asm)

Hide Ads