LPSK Tolak Istri Sambo Jadi Justice Collaborator gegara Sulit Dipercaya

Berita Nasional

LPSK Tolak Istri Sambo Jadi Justice Collaborator gegara Sulit Dipercaya

Tim detikNews - detikSulsel
Selasa, 23 Agu 2022 00:50 WIB
Unggahan Hair Stylist, Reval Alip pernah menata rambut istri Ferdy Sambo viral di media sosial
Foto: Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Dok. TikTok @revalalip)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) menjadi justice collaborator (JC) gegara sulit dipercaya. Apalagi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atas keterlibatan Putri di kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

"Jadi ya sulit bagi kami untuk bisa mempercayai yang bersangkutan memang bersedia menjadi JC. Iya iya kan JC justru harus membongkar," ungkap Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari detikNews, Senin (21/8/2022)

Menurut Hasto, secara normatif Putri dapat mengajukan diri sebagai JC dalam kasus tewasnya Brigadir J. Hanya saja pihaknya mempertimbangkan status Putri sebagai istri dari Irjen Ferdy Sambo yang merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi tersebut rawan menimbulkan konflik kepentingan atau conflict of interest. Sehingga dianggap bisa mempengaruhi keterangan Putri sebagai JC yang seharusnya jadi saksi pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus ini.

"Secara normatif barangkali bisa, tetapi kan karena yang bersangkutan ini berstatus istri dari orang yang terduga sebagai pelaku utama itu kan ada conflict of interest," ujar Hasto.

ADVERTISEMENT

Atas pertimbangan itulah, LPSK tegas menilai Putri Candrawathi tidak menjadi JC menyusul ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ya nggak bisa (Putri tidak bisa mengajukan permohonan untuk menjadi JC)," pungkasnya.

Diketahui, Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka. Dengan demikian, tersangka kasus tewasnya Brigadir J telah ada lima orang.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo.

Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. Penetapan itu setelah penyidik mengantongi dua bukti, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

"Berdasarkan dua alat bukti: yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV," jelas Agung.

Keempat tersangka lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo sebagai dalang yang mengatur skenario pembunuhan Brigadir J. Selanjutnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal (RR).




(sar/sar)

Hide Ads